Peningkatan Pemahaman Anggota Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Desa Soko Kidul dalam Upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Abstract

Permasalahan  kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor pendorong dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). undang-undang tidak dapat dilepaskan dari tuntutan masyarakat. Disahkannya UU PKDRT tersebut, merupakan  suatu pemikiran  yang komprehensif dari negara dengan political will untuk  memperhatikan  dan  memberikan  perlindungan  bagi  korban  kekerasan  dalam  rumah tangga. Kegiatan Pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum. Berdasarkan hasil pelaksanaan Program Kemitraan  Masyarakat (PKM), terlihat Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Soko Kidul Kec. Kebonagung telah memahami dampak negatif KDRT, pencegahan dan upaya dalam penanganan KDRT  yang dapat dilakukan dengan mengoptimalkan  anggota PKK melalui peningkatan pemahaman secara Komprehensi

    Similar works