ANALISIS KESIAPAN PENERAPAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DENGAN PENDEKATAN DOQ-IT PADA RUMAH SAKIT

Abstract

Dalam era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, informasi yang cepat dan akurat semakin menjadi kebutuhan utama bagi para pengambil keputusan. Pengelolaan informasi menjadi kebutuhan dasar yang sangat penting bagi setiap manajemen rumah sakit dalam melakukan pengambilan keputusan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mengamanatkan pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2023. Penilaian kesiapan penyelenggaraan rekam medis elektronik pada rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan diperlukan sebagai langkah untuk melihat permasalahan apa yang perlu diprioritaskan untuk diselesaikan sehingga dapat mendukung optimalisasi implementasi rekam medis elektronik pada rumah sakit. Artikel ini mengkaji berbagai jurnal hasil penelitian terdahulu yang relevan terkait rekam medis elektronik pada rumah sakit. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan penerapan rekam medis elektronik dengan menggunakan teori Doctor's Office Quality-Information Technology (DOQ-IT) berdasarkan aspek sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, budaya kerja organisasi, dan tata kelola kepemimpinan. Hasil penelitian menunjukkan kesiapan aspek Sumber Daya Manusia sebesar 77,8%, aspek Infrastruktur sebesar 66,7%, aspek Budaya Kerja sebesar 77,8%, dan aspek Tata Kelola Kepempimpinan sebesar 100%. Berdasarkan 4 (empat) aspek yang dikaji yaitu sumber daya manusia, infrastruktur, budaya organisasi, dan tata kelola kepemimpinan, menunjukkan bahwa rumah sakit di Indonesia telah cukup siap menerapkan rekam medis elektronik

    Similar works