Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Bersyarat dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1642 K/PID.SUS/2018)
Abstrak
Kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan luka fisik maupun luka psikis. Orang dewasa merupakan teladan bagi anak-anak sehingga tidak seharusnya melakukan kekerasan. Kekerasan terhadap anak diatur pada Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Amar putusan hakim pada Putusan Kasasi MA RI Nomor 1642 K/PID.SUS/2018 menguatkan putusan hakim tingkat pertama dan tingkat banding yaitu memvonis terdakwa dengan pidana penjara dengan pidana bersyarat sebagaimana Pasal 14a KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim pada Putusan Kasasi MA RI Nomor 1642 K/PID.SUS.2018 mengenai pidana percobaan dikaitkan dengan pasal 14a KUHP serta menganalisis sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa tindak pidana penganiayaan pada putusan kasasi ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus pada putusan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1642 K/PID.SUS/2018. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif untuk menganalisis kasus tersebut. Hasil penelitian ini yaitu: (1) Pertimbangan yuridis hakim pada putusan kasasi ini telah sesuai dengan Pasal 14a KUHP, yaitu dapat dijatuhkan pidana bersyarat jika hukuman yang diberikan hakim berupa pidana penjara dan tidak lebih dari 1 tahun. Namun, pidana bersyarat yang diberikan kepada Terdakwa belum cukup menimbulkan efek jera. Ketentuan Pasal 14a ayat (1), ayat (4) , dan ayat (5) KUHP penting untuk dipertimbangkan sebab ada keharusan untuk pengawasan terhadap syarat yang ditentukan dalam putusan berupa syarat umum bahwa Terdakwa dalam menjalani pidana percobaan tidak melakukan tindak Pidana. (2) Penjatuhan pidana bersyarat juga menemui banyak hambatan dalam pengawasannya. Sehingga, penjatuhan pidana penjara 2 bulan tanpa adanya masa percobaan selama 4 bulan dinilai sudah cukup tepat untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban serta setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Kata kunci: kekerasan, perlindungan anak, pidana bersyarat, pidana penjar