PENTINGNYA RATIFIKASI CISG UNTUK EKSPOR DAN IMPOR INDONESIA

Abstract

The United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) sebagai dasar hukum perdagangan internasional bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait perjanjian jual beli internasional. Untuk dapat mengadopsi CISG, perlu adanya ratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Ratifikasi adalah pengesahan perjanjian internasional, yang berarti bahwa negara turut menandatangani dan terikat dengan perjanjian internasional tersebut. Hingga saat ini Indonesia belum juga melakukan ratifikasi CISG. Pada kenyataannya, Indonesia banyak terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor yang membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi. Kegiatan ekspor dan impor tidak lepas dari perjanjian jual beli internasional yang merupakan bahasan pokok dan tujuan utama dibentuknya CISG, sehingga ratifikasi CISG menjadi langkah yang esensial bagi pemerintah Indonesia demi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, penelitian ini mempunyai tujuan untuk membahas bagaimanakah pentingnya ratifikasi CISG untuk ekspor dan impor Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menerapkan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber hukum yang relevan bagi penelitian ini adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan penelitian ini, penulis berpendapat bahwa adanya hukum yang berbeda-beda di setiap negara dapat menimbulkan permasalahan dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian jual beli internasional, serta menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga diratifikasinya CISG menjadi krusial bagi Indonesia

    Similar works