KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Abstract

Pemilu merupakan sebuah sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi adalah adanya pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah). Ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Tata cara pelaksanaan penyelesaian perselisihan perolehan hasil suara dalam pemilukada telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam perselisihan Pemilukad

    Similar works