Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penataan Manajemen dan Sumber Daya Manusia dalam Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandung dan Apa faktor pendukung dan penghambat Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia dalam pembangunan Zona integritas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia No.52 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian melalui pendekatan kualitatif deskriptif berupa observasi dan wawancara mendalam, bahwa upaya meningkatkan Kualitas manajemen sumber daya manusia dalam upaya pembangunan zona integritas yang dilaksanakan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung sudah cukup baik dalam perencanaan kebutuhan pegawai yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, pola mutasi internal, penataan kinerja individu, penegakan aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku, sistem informasi kepegawaian, untuk Pengembangan pegawai berbasis kompetensi yang belum dapat berjalan secara optimal dengan melihat faktor yang menjadi penghambat diharapkan akan dapat berjalan dengan optimal sehingga Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani