TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA PELAKU TINDAK PIDANA

Abstract

Penangguhan penahanan terhadap terdakwa pelaku tindak pidana, adalah pelaksanaan pemberian jaminan baik berupa orang atau uang telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Apakah pertimbangan hakim dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa .Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi.            Data penelitian diperoleh berdasarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa Jika dilihat dari apa yang berkembang dalam praktek pemberian jaminan penangguhan penahanan kiranya belum sesuai seperti yang ditentukan dalam ketentuan pasal 31 ayat (1) KUHAP, akan tetapi pelaksanaannya masih ketentuan pasal 31 ayat (1) KUHAP, akan tetapi pelaksanaannya masih berjalan menurut kebiasaan yang berkembang selama ini. Kemudian dalam menentukan dapat tidaknya permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan yang diajukan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang melakukan penahanan, ternyata aparat penegak hukum sendiri masih berpedoman kepada penafsiran yang bersifat subyekti

    Similar works