ABSTRAK
Praktik jual beli hewan dengan sistem suntikan di peternakan
Bapak Buang ini menimbulkan persepsi konsumen terhadap prosedur
penjualan huwan qurban, yang mana setiap hari peternakan Bapak
Buang selalu rutin untuk memberikan suntikan yang mana berfungsi
untuk menambah berat badan hewan agar siap untuk diKurbankan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah 1) bagaimana praktik jual
beli hewan Kurban dengan sistem suntikan di Pertenakan Hewan
Bapak Buang Wayhalim Bandar Lampung? 2) Bagaimana tinjauan
hukum Islam dalam jual-beli hewan qurban dengan sistem suntikan di
Pertenakan Hewan Bapak Buang Wayhalim Bandar Lampung?
Adapun tujuan dari penelitian ini ialah 1) Untuk mengetahui
Bagaimana praktik jual beli hewan qurban dengan sistem suntikan di
Pertenakan Hewan Bapak Buang Wayhalim Bandar Lampung 2)
Untuk mengetahui Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam jual beli
hewan qurban dengan sistem suntikan di Pertenakan Hewan Bapak
Buang Wayhalim Bandar Lampung. Metode penelitian ini adalah
penelitian lapangan, yang bersifat deskriptif analisis, dengan analisis
sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada
pemilik peternakan hewan Kurban dengan sistem suntikan dan
pembeli hewan Kurban di peternakan tersebut, data sekunder yang
diperoleh dari buku-buku yang relevan dengan penelitian. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi, Wawancara dan
Dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini ialah bapak Buang selaku
pemilik peternakan serta konsumen di peternakan Bapak Buang
Wayhalim Bandar Lampung. Analisis dengan melakukan analisis
kualitatif dengan menggunakan metode cara berfikir induktif. Hasil
dari penelitian ini ialah Praktik jual beli hewan Kurban dengan sistem
suntikan di peternakan bapak Buang bahwa kedua belah pihak yang
melakukan transaksi jual beli tersebut sama-sama orang yang berakal
dan baligh. Dilihat dari segi ekonomi, pihak peternak memberi kisaran
harga standar kemudian dari segi objek atau barang yang
diperjualbelikan tersebut juga sudah memenuhi syarat objek dalam
jual beli, setelah dianalisis berdasarkan rukun dan syarat jual beli di
iii
antaranya; orang yang melakukan jual beli sudah baligh dan berakal,
adanya objek yang diperjualbelikan, kemudian pengucapan ijab qabul
yang jelas dan diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
Sedangkan, penyuntikkan yang dilakukan di peternakan bapak Buang
secara rutin bertujuan agar hewan tersebut sehat, serta memenuhi
bobot yang telah dianjurkan. Cairan yang terdapat di dalam vaksin
tersebut sudah dinyatakan halal dibuktikan dengan logo atau surat�surat yang mendukung dari Majelis Ulama Indonesia, serta tidak
mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan hewan. maka
dapat di katakan bahwa praktek jual beli hewan Kurban dengan sistem
suntikkan di Peternakan Bapak Buang Gunung Sulah Kecamatan Way
Halim Kota Bandar Lampung diperbolehkan dan dinyatakan sah
menurut hukum Islam