PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN PPh PASAL 25 DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PAJAKNYA (Studi Survey Pada Wajib Pajak Badan di KPP Bojonagara Bandung)

Abstract

Pasal 12 (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak. Ayat ini menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Self Assessment yaitu sistem pemungutan pajak yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan sendiri besarnya pajak terutang tanpa harus menunggu penetapan pajak oleh fiskus (aparat pajak). Sistem ini benar-benar menuntut partisipasi aktif Wajib Pajak dalam pemungutannya. Wajib Pajak harus proaktif dalam mempelajari ketentuan perpajakan sehingga mereka dapat menghitung sendiri besarnya pajak terutang secara benar sesuai dengan undang-undang. Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan Self Assesssment System dalam pemungutan pajak adalah kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharapkan kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat sehingga pendapatan terhadap kas Negara pun akan meningkat. Berdasarkan pemikiran diatas, penulis mencoba melakukan penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara yang hasilnya dituangkan dalam skripsi dengan judul : “Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan PPh Pasal 25 Dalam Memenuhi Kewajiban Pajaknya”. Dalam penulisan skripsi ini, ruang lingkup penelitian dibatasi pada pembahasan masalah mengenai pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemeriksaan pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak, dan seberapa besar pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode Asosiatif. Pelaksanaan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara Bandung dapat dikategorikan sangat baik yang ditunjukkan oleh hasil analisis koefisien korelasi Pearson Product Moment yang menghasilkan korelasi positif sebesar 76% yang berarti terdapat hubungan yang kuat antara variabel X (Pemeriksaan Pajak) dengan variabel Y (Kepatuhan Wajib Pajak) yang bersifat searah, artinya bila terjadi kenaikan aktivitas Pemeriksaan Pajak akan mengakibatkan kenaikan tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Pemeriksaan pajak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini dibuktikan oleh hasil penghitungan secara statistik yang menunjukkan thitung > ttabel (6,67 > 1,692) dengan Koefisien Determinasi (KD) sebesar 57,76% pada tingkat keyakinan/kepercayaan 95% (tingkat signifikansi (a) 0,05). Sehubungan dengan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, hipotesis yang semula diajukan yaitu: “Pemeriksaan Pajak yang Dilaksanakan Secara Efektif Akan Meningkatkan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajaknya” diterima artinya teori yang dijadikan acuan dalam kerangka pemikiran masih relevan

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions