PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN PPh PASAL 25 DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PAJAKNYA (Studi Survey Pada Wajib Pajak Badan di KPP Bojonagara Bandung)
Pasal 12 (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang
berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada
adanya Surat Ketetapan Pajak. Ayat ini menunjukkan bahwa sistem pemungutan
pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Self Assessment yaitu sistem
pemungutan pajak yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung dan
menyetorkan sendiri besarnya pajak terutang tanpa harus menunggu penetapan
pajak oleh fiskus (aparat pajak). Sistem ini benar-benar menuntut partisipasi aktif
Wajib Pajak dalam pemungutannya. Wajib Pajak harus proaktif dalam
mempelajari ketentuan perpajakan sehingga mereka dapat menghitung sendiri
besarnya pajak terutang secara benar sesuai dengan undang-undang. Faktor yang
menentukan keberhasilan penerapan Self Assesssment System dalam pemungutan
pajak adalah kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai
dengan aturan yang berlaku. Melalui pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharapkan
kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat sehingga pendapatan terhadap kas Negara
pun akan meningkat. Berdasarkan pemikiran diatas, penulis mencoba melakukan
penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara yang hasilnya dituangkan
dalam skripsi dengan judul : “Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Badan PPh Pasal 25 Dalam Memenuhi Kewajiban
Pajaknya”.
Dalam penulisan skripsi ini, ruang lingkup penelitian dibatasi pada
pembahasan masalah mengenai pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan
Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan pemeriksaan pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak, dan seberapa
besar pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Dalam
penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode Asosiatif.
Pelaksanaan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Bojonagara Bandung dapat dikategorikan sangat baik yang ditunjukkan oleh
hasil analisis koefisien korelasi Pearson Product Moment yang menghasilkan
korelasi positif sebesar 76% yang berarti terdapat hubungan yang kuat antara
variabel X (Pemeriksaan Pajak) dengan variabel Y (Kepatuhan Wajib Pajak) yang
bersifat searah, artinya bila terjadi kenaikan aktivitas Pemeriksaan Pajak akan
mengakibatkan kenaikan tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Pemeriksaan pajak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap
kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini dibuktikan
oleh hasil penghitungan secara statistik yang menunjukkan thitung > ttabel (6,67 >
1,692) dengan Koefisien Determinasi (KD) sebesar 57,76% pada tingkat
keyakinan/kepercayaan 95% (tingkat signifikansi (a) 0,05). Sehubungan dengan
hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, hipotesis yang semula diajukan
yaitu: “Pemeriksaan Pajak yang Dilaksanakan Secara Efektif Akan Meningkatkan
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajaknya” diterima
artinya teori yang dijadikan acuan dalam kerangka pemikiran masih relevan