Buku ini membahas kinerja suatu perusahaan dilihat dari aspek keuangan, manajemen dan administrasi, serta operasional pasar sehingga dapat dianalisis secara spesifik level kinerjanya. Selain itu, buku ini juga membahas secara spesifik proses analisis suatu perusahaan sehingga dikatakan layak dalam menjalankan proses bisnis, melalui pendekatan kebijakan pemerintah atau perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan dengan
Pemerintah Pusat dan Daerah Perundangan. Hal tersebut berlaku jika suatu perusahaan berada di lingkup atau memiliki relationship dengan pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), serta pelaku bisnis dengan perusahaan swasta yang didirikan secara mandiri atau perorangan dalam skala kecil, menengah, maupun besar