Penetapan Zona Nilai Tanah. oleh pemerintah terkait Kawasan tanah merupakan suatu segi-segi luas tanah yang mampu mengilustrasikan nilai suatu tanah dengan relatif sama dari banyaknya bidang tanah keseluruhan, dapat digambarkan secara riil dari pemakaian tanah yang berbeda, dari satu sama lain didapatkan nilai tersebut atas suatu analisis pegawai menggunakan cara perbandingan suatu pasar tanah maupun biaya. Namun, ini bukanlah hal yang sebenarnya, masih tidak dapat memahami bagaimana tanah berfungsi untuk meningkatkan kemakmuran manusia, keadilan sosial, perdamaian, dan tujuan lainnya. Kebutuhan masyarakat akan informasi nilai pasar tanah belum dapat dipenuhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan nilai dan harga tanah. Maka dari itu, Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungbalai telah menginisiasi terbentuknya Zona Nilai Tanah (ZNT) guna pengumpulan data tentang nilai pasar tanah, nilai properti, nilai ekonomi regional, dan nilai keseluruhan aset tanah untuk memahami bagaimana tanah dapat memberikan manfaat terbaik bagi perkembangan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Penetapan Zona Nilai Tanah di Kota Tanjungbalai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungbalai dan mengetahui hambatan-hambatan apa saja dalam melaksanakan penetapan zona nilai tanah di kota Tanjungbalai. Metode yang dipakai pada riset ini merupakan suatu kajian hukum dengan sifat deskriptif yang dapat merincikan dan menggambarkan dalam pelaksanaan riset dalam konstruksi hukum kemudian dalam hal pengambilan data penulis juga melakukan wawancara dan dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai. Penetapan Zona Nilai Tanah Kota Tanjungbalai sebagai penentuan nilai riil tanah sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang artinya bahwa negara menerima pendapatan selain dari pajak juga bersumber dari masyarakat di Kota Tanjungbalai pada aktifitas pertanahan. Hambatan-hambatan kekurangan sumber daya manusia, alat-alat yang kurang memadai seperti perlengkapan dan peralatan, anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit dalam pelaksanaan penetapan zona nilai tanah