Mengungkap Praktik Penetapan Harga Dalam Jual-Beli Properti Syariah Tanpa Bank

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap praktik penetapan harga properti syariah tanpa bank. Penelitian ini menggunakan paradigma postmodernisme dalam upaya untuk merekonstruksi penetapan harga jual berkeadilan. Pendekatan etnometodologi posmodernisme digunakan untuk menemukan cara atau metode penetapan harga berdasarkan nilai keadilan Islam. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi di lapangan, dokumentasi serta wawancara mendalam dengan orang-orang yang berkaitan dengan penetapan harga di PT. Panderman Properti Syariah. Analisis data dilakukan dengan menggunakan indeksikalitas berkeadilan dan refleksivitas berkeadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat cara dalam menetapkan harga, yakni menjalankan ketentuan syariah, menentukan tujuan penetapan harga, menghitung biaya dan menentukan keuntungan yang adil, serta mekanisme penawaran dan pembuatan kontrak. Penetapan harga jual berkeadilan dilakukan dengan cara memperhatikan hak-hak para stakeholder baik yang berkaitan maupun yang tidak berkaitan secara langsung dengan operasional perusahaan. Masing-masing stakeholder dipenuhi haknya secara seimbang. Dari proses rekonstruksi dihasilkan metode penetapan harga jual berkeadilan yaitu metode cost plus mashlahah minus exploitative profit. Pada metode ini, biaya yang dihitung dan diakui adalah biaya privat dan biaya publik. Sedangkan keuntungan yang ditentukan adalah keuntungan maslahah yaitu keuntungan bagi semua pihak (stakeholder) dikurangi keuntungan yang bersifat eksploitatif (exploitative profit). Hasil penelitian ini memberikan informasi empiris mengenai fenomena berkembangnya cara menetapkan harga berdasarkan nilai Islam. Selanjutnya, hasil penelitian ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan para pembuat kebijakan atau standar untuk merumuskan aturan baku terhadap jual- beli properti syariah tanpa Ban

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions