Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap praktik penetapan harga properti
syariah tanpa bank. Penelitian ini menggunakan paradigma postmodernisme
dalam upaya untuk merekonstruksi penetapan harga jual berkeadilan.
Pendekatan etnometodologi posmodernisme digunakan untuk menemukan cara
atau metode penetapan harga berdasarkan nilai keadilan Islam. Data dalam
penelitian ini diperoleh dari hasil observasi di lapangan, dokumentasi serta
wawancara mendalam dengan orang-orang yang berkaitan dengan penetapan
harga di PT. Panderman Properti Syariah. Analisis data dilakukan dengan
menggunakan indeksikalitas berkeadilan dan refleksivitas berkeadilan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat cara dalam menetapkan harga,
yakni menjalankan ketentuan syariah, menentukan tujuan penetapan harga,
menghitung biaya dan menentukan keuntungan yang adil, serta mekanisme
penawaran dan pembuatan kontrak. Penetapan harga jual berkeadilan dilakukan
dengan cara memperhatikan hak-hak para stakeholder baik yang berkaitan
maupun yang tidak berkaitan secara langsung dengan operasional perusahaan.
Masing-masing stakeholder dipenuhi haknya secara seimbang.
Dari proses rekonstruksi dihasilkan metode penetapan harga jual berkeadilan
yaitu metode cost plus mashlahah minus exploitative profit. Pada metode ini,
biaya yang dihitung dan diakui adalah biaya privat dan biaya publik. Sedangkan
keuntungan yang ditentukan adalah keuntungan maslahah yaitu keuntungan bagi
semua pihak (stakeholder) dikurangi keuntungan yang bersifat eksploitatif
(exploitative profit). Hasil penelitian ini memberikan informasi empiris mengenai
fenomena berkembangnya cara menetapkan harga berdasarkan nilai Islam.
Selanjutnya, hasil penelitian ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan para
pembuat kebijakan atau standar untuk merumuskan aturan baku terhadap jual-
beli properti syariah tanpa Ban