Penjara merupakan sebuah sistem penghukuman kepada manusia yang melakukan kesalahan, yang berakhir dari mulai penahanan hingga eksekusi. Yang tentunya hal tersebut telah dilatur oleh hukum yang berlaku pada wilayah tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, kehadiran penjara dianggap tidak dapat menyelesaikan masalah, ia malah menciptakan masalah masalah sosial baru yang lebih pelik. Redefinisi penjara mencoba untuk melihat dan mempertanyakan kembali fungsi penjara dan perannya dalam institusi hukum yang memiliki kewenangan tidak hanya dalam menjalani putusan hukuman para narapidana, namun juga dapat merehabilitasi mereka menuju arah yang lebih baik, yang dalam hal ini ditinjau dari studi mengenai tipologi program ruang yang terdapat pada penjara yang kemudian akan di eliminasi menjadi sebuah tipologi program ruang baru yang terfokus pada sirkulasi dari penghuninya