LGBT merupakan tindakan penyimpangan seksual yang melanggar hukum Islam, sunnatullah, dan hukum positif. LGBT juga bentuk perilaku tindak pidana (jarimah) dan dosa yang amat besar serta dapat mendatangkan azab, sebagaimana azab yang Allah SWT timpakan pada kaum Luth. Selain itu, terdapat kontroversial terhadap perilaku ini, ada yang menyatakan bahwa LGBT merupakan perilaku yang melanggar berbagai hukum, dan ada pula yang memperjuangkan hak para LGBT agar legal secara hukum. Kabupaten Karawang menjadi salah satu daerah yang ditemukan terdapat komunitas LGBT didalamnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, komunitas LGBT bergerak secara online. Maka, penelitian ditujukan Untuk menganalisis persepsi dan pemahaman masyarakat kabupaten Karawang terhadap isu LGBT secara komprehensif, dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam (in-depth interview) dan angket disebar secara luas. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa persepsi dan pemahaman masyarakat kabupaten Karawang tentang LGBT mengarah pada persepsi dan pemahaman yang seharusnya, yaitu sesuai dengan pandangan hukum Islam. Mayoritas masyarakat memahami LGBT merupakan penyimpangan seksual, LGBT dikategorikan sebagai perbuatan fahisyah dan jarimah, had dan ta'zir bagi pelaku LGBT, akibatnya dapat menimbulkan berbagai penyakit dan merusak tatanan kehidupan sosial