research

Faktor-faktor yang Menyebabkan Dpd Kesulitan Menembus Benteng Amandemen Kelima Konstitusi

Abstract

Wacana amandemen kelima konstitusi masa bhakti anggota MPR dari periode ke periode, selalu gaduhdiperbincangkan di gedung bulat Senayan. Kebisingan usulan amandemen UUD 1945 itu memantik perhatianpublik, menjadikan DPD tidak fokus memperjuangkan aspirasi rakyat daerah yang diwakilinya. Dewan PerwakilanDaerah (DPD) selalu gencar mengusulkan Perubahan konstitusi. Bersebab, lembaga negara ini dilahirkan, tetapitidak diberikan kewenangan sedikit pun oleh UUD 1945 layaknya lembaga-lembaga negara lain. Ketiga fungsi yangdimiliki DPD, baik fungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan apabila tidak ditindaklanjuti olehDPR tidak memiliki implikasi yuridis. Dalam batas penalaran logis, untuk apa lembaga negara bernama MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR), yang sebelum amandemen memiliki kekuatan purbawisesa sebagai lembagatertinggi negara berwenang mengangkat dan memberhentikan Presiden, kini melahirkan lembaga negara DPD yangtidak memiliki arti (meaningless). MPR telah melakukan amandemen UUD 1945 sejak 1999-2002, hasil Perubahanitu antara lain, membubarkan DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Sisi lain, MPR menukargantikan DPD yangsecara substantif sama dengan DPA. Bedanya, jika pertimbangan DPA diberikan kepada presiden, tetapi,pertimbangan DPD disampaikan kepada DPR yang kedua-duanya tidak memiliki implikasi yuridis, jika sebuahpertimbangan itu tidak ditindaklanjuti. Sepanjang sejarah MPR melakukan amandemen konstitusi, kesalahan besar(big mistake) terletak pada kelahiran DPD yang dalam sistem ketatanegaraan tidak dapat menggenapkan juga tidakmengganjilkan. Wajar, dari periode ke periode masa bhakti anggota DPD selalu gencar dan gaduh mengusulkanamandemen kelima UUD 1945 untuk memperkuat kelembagaanya agar kuat dan sejajar dengan DPR (strongbicameralisme). Selama ini, DPD praktis sebagai lembaga negara asessories dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Pasang surut usulan amandemen kelima UUD 1945 terus mengemuka di gedung bulat, setelah tahun 2007 usulanDPD kandas ditengah jalan, padahal sudah diusulkan sejumlah 238 anggota MPR,tetapi sulit menembus bentengkeperkasaan DPR karena ada upaya-upaya penggembosan, usulan amandemen berkurang menjadi 208 anggotaMPR, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat Perubahan lagi. Perubahan konstitusi diharapkan tidak secaraparsial terkait penguatan kelembagaan DPD, tetapi Perubahan yang bersifat komprehensif termasuk didalamnyamenata ulang organ-organ kelembagaan negara agar keberadaannya dapat melakukan kegiatan fungsi salingmengontrol dan saling mengimbangi (cheks and balances). Dengan Perubahan konstitusi yang tidak ditumpangikepentingan-kepentingan politik sesaat, maka konstitusi yang dihasilkan akan dapat menjangkau jauh ke masadepan Indonesia tidak akan mudah lapuk dan USAng dimakan zaman (verourded)

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017