REDISTRIBUSI TANAH LAHAN SAWAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM

Abstract

Redistribusi tanah lahan pertanian atau tanah sawah yang dilakukan oleh pemerintah adalah bagian dari program landreform yang dilakukan dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat petani. Redistribusi bertujuan agar petani yang tidak memiliki tanah maupun petani yang memiliki sedikit tanah dapat sejahtera dengan mendapatkan redistribusi tanah dari pemerintah. Segala Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk tujuan kesejahteraan masyarakat menggunakan tataran norma teratas dalam pembentukan sebuah kebijakan yaitu filsafat. Tataran filsafat bersumber dari aliran-aliran filsafat hukum oleh para filsuf. Pemikiran tersebutlah yang menjadi fokus penelitian dalam penelitian ini, dimana dengan metode penelitian yuridis normatif, peneliti mencoba mengkaji tentang redistribusi tanah pertanian dalam tataran filsafat hukum. Sehingga penelitian ini diberi judul “ Redistribusi Tanah Lahan Sawah Dalam Perspektif Filsafat Hukum “. Peneliti berharap mendapatkan jawaban bagaiman filsafat mempengaruhi kebijakan redistribusi terhadap tanah sawah. Serta, dari hasil penelitian kebijakan redistribusi tanah sawah menggunakan kajian filsafat dari aliran hukum alam sebagai batu pijakan pembuatan kebijakan. Karena dalam aliran hukum alam memandang hukum Tuhan adalah tataran hukum tertinggi, sehingga rasio manusia akan mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan tanah adalah ciptaan tuhan untuk itu penguasaanya harus berdasarkan keadilan. &nbsp

    Similar works