research

ANALISIS SADD AZ ZARI AH TERHADAP PELARANGAN MULTI LEVEL MARKETING (MLM) HAJI OLEH MAJELIS ULAMA INDONESIA

Abstract

Skripsi yang berjudul Analisis Sadd Az-Zari ahTerhadap Pelarangan Multi Level Marketing (MLM) Haji oleh Majelis Ulama Indonesia ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab dua pertanyaan: Bagaimana pelarangan Multi Level Marketing (MLM) Haji oleh Majelis Ulama Indonesia? dan Bagaimana analisis Sadd Az Zari ah terhadap pelarangan Multi Level Marketing (MLM) Haji oleh Majelis Ulama Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan diatas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi dokumen. Penelitian ini merupakan penelitian normatif ( legal research). Data penelitian dihimpun melalui studi dokumen, mengumpulkan data yang didasarkan atas literatur, laporan atau publikasi yang ada berdasarkan penelitian-penelitian lain yang sesuai. Selanjutnya, dianalisis dengan menggunakan teknik Deskriptif-Analitis, yaitu menggambarkan kondisi dan situasi yang tertuang dalam data yang diperoleh tentang pelarangan Multi Level Marketing (MLM) Haji oleh Majelis Ulama Indonesia kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir Deduktif yaitu menganalisa data umum dan didukung dengan teori Sadd Az Zari ah sebagai dasar membangun sebuah hipotesis yang kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus yaitu tentang pelarangan Multi Level Marketing (MLM) Haji oleh Majelis Ulama Indonesia. Pelarangan terhadap Multi Level Marketing (MLM) Haji yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu: a. terjadinya kasus penipuan ( gharar) yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK); b. mengumpulkan dana masyarakat dengan iming-iming biaya murah untuk dapat berangkat haji; c. mengarah pada sistem money game (penggandaan uang); d. seseorang yang ingin menunaikan ibadah haji tidak diperkenankan berhutang; dan e. praktek Multi Level Marketing (MLM) haji bermotif mencari keuntungan. Analisis Sadd Az Zari ah terhadap pelarangan Multi Level Marketing (MLM) Haji oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu: a. rentan terjadi penipuan, kuota haji sangat terbatas, dan mutlak diatur oleh Pemerintah (Kementerian Agama Republik Indonesia); b. memperdaya ummat agar tergoda dengan iming-iming; c. dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari penggunaan (MLM) Haji. Sejalan dengan kesimpulan di atas, sudah sepantasnya Majelis Ulama Indonesia melarang dan menghentikan praktek sistem Multi Level Marketing (MLM) Haji yang sudah mengepakkan sayap-sayapnya ke masyarakat agar tidak muncul lagi dampak-dampak negatif lainnya

    Similar works