Investasi dalam Islam merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan. Hal ini secara eksplisit tertuang dalam berbagai ayat seperti QS. Al-Hasyr:18, QS. Lukman : 34, QS. Al-Baqarah : 261, Qs. Al-Nisa' 9, dan lain-lain. Tidak semua jenis investasi diperbolahkan dalam Islam. Hanya investasi yang sesuai dalam ajaran Islam yang boleh diikuti oleh investor muslim. Prinsip-prinsip tersebut meliputi jenis USAha dan transaksi yang harus mengikuti norma-norma syariah Islam. Artinya, pada jenis USAha, produk atau jasa yang diberikan serta cara pengelolaan Perusahaan emiten bukan USAha yang dilarang oleh syari'at seperti USAha perjudian, perdagangan yang dilarang : bukan ke uangan ribawi atau perbankan dan asuransi konvensional : bukan produsen distributor serta pedagang makanan dan minuman yang diharamkan ; bukan USAha/Perusahaan baik produsen maupun distributor yang menyediakan barang atau jasa yang bisa merusak moral dan bersifat mudarat. Begitu pula dengan jenis transaksinya harus dilakukan dengan prinsip sangat hati-hati, tidak boleh melakukan spekulasi yang didalamnya ada unsur-unsur gharar, gharar, maysir, dzulm, tadlis, dan sebagainya. Maraknya kasus-kasus investasi bodong dengan kedok investasi menyadarkan kita, apa sebenarnya investasi dalam Islam. Tulisan ini mencoba mengeksplornya