research

Tinjauan Yuridis Tentang Putusan Pengadilan Mengenai Besarnya Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan Perubahan kondisi social masyarakat yang memiliki dampak social negative, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat. Berkenaan dengan masalah pidana uang pengganti sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan Negara, pembuktian memegang peranan penting untuk menentukan seberapa besar kerugian Negara yang timbul akibat pidana korupsi yang telah diperbuat, sehingga Majelis Hakim dapat menetapkan seberapa besar pidana uang pengganti yang akan diberikan kepada terpidana. Dalam prakteknya Majelis hakim dalam menetapkan seberapa besar uang pengganti yang dibebankan tidak selalu sama jumlahnya dengan kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat pidana korupsi sebagaimana yang ada dalam dakwaan Penuntut Umum. Hal ini disebabkan karena peraturan Undang-Undang Korupsi yang berlaku mengenai besaran uang pengganti hanya menetapkan besaran uang pengganti adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017