Salah satu upaya untuk mencapai tujuan dari perkawinan Islam yaitu memberikan arahan kepada manusia agar memperhatikan calon pasangannya, baik itu dari segi agamanya, keturunannya, profesi, dan lain-lain, yang disebut dengan ta’aruf, khitbah atau peminangan. Peminangan pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Namun berbeda dengan tradisi yang ada di Lamongan khususnya Kecamatan Modo, yang mana peminangan dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Sehingga penelitian ini akan bertujuan mengalaisis bagaimana hukum Islam memandang tradisi ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan teori al-‘urf. Hukum Islam dengan pendekatan teori al-‘urf memandang tradisi perempuan melamar laki-laki ini masih tergolong ‘urf yang shahih. karena tidak bertentangan dengan nas, tidak menghalalkan sesuatu yang haram, tradisi itu sudah dikenal umum dan tidak membatalkan sesuatu yang wajib