Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena dengan berkah dan limpahan rahmatNya, sehingga
Sesuai dengan konsep cultural relativism, kebebasan beragama di Indonesia sering dikaitkan dengan budaya lokal yang sangat pluralis atau berdasarkan kepercayaan agama mayoritas. Sementara konsep hak kebebasan beragama adalah bahwa individu sebagai pemilik hak alamiah dimana nilai moral melekat pada diri individu secara rasional1 atau berasal dari manusia itu sendiri2. Dengan meratifikasi konvensi internasional, khususnya ICCPR, berarti negara tunduk dan wajib melaksanakannya tanpa melihat komposisi budaya dan agama mayoritas atau minoritas, terlebih lagi bahwa negara sudah menjadi penandatangan terhadap konvensi sehingga secara hukum sudah terikat (binding) terhadap klausula kewajiban negara yang ditentukan di dalam konvensi. Dari uraian diatas terlihat bahwa hukum positif yang berlaku selama ini dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaran hak-hak beragama kelompok minoritas karena terkesan menghilangkan aspek fundamental kebebasan beragama dengan pembatasan-pembatasan seperti alasan moral publik, stabilitas dan keamanan negara yang dijadikan sebagai pertimbangannya. Karena aturan hukum positif tentang hak-hak kelompok agama minoritas belum mampu memberikan solusi, sehingga perlu dilakukan penelitian guna pengembangan selanjutnya.
Akhir kata penulis berbesar hati apabila para pembaca sudi memberikan kritik, saran dan masukan dalam rangka proses penulisan dan karya berikutnya. Kesempurnaan hanya milik Tuhan, sementara kita hanya dapat berupaya