Dayah adalah sebuah lembaga pendidikan Islam klasik yang ada di Aceh. Sistem pembelajaran dayah pada awal berdirinya mengadopsi sistem pendidikan zawiyah. Perkembangan dayah di Aceh seiring dengan masuknya Islam. Lembaga ini menjadi motor penggerak sosialisasi syariat Islam terhadap masyarakat. Jika dikaji dalam pespektif sejarah politik pendidikan, dayah merupakan mitra sultan dalam mengambil kebijakan terkait dengan penegakan hukum daan pelaksanaan syariat Islam. Hubungan ulama dayah dan sultan sangat erat dan tidak bias dipisahkan. Ketika kolonialisme belanda masuk dan menguasai sebagian besar wilayah Aceh, keberadaan dayah mulai dicurigai dan dayah dianggap basis pejuang yang melawan Belanda. Belanda berusaha menekan perkembangan dayah dengan membuat kebijakan-kebijakan yang mempersulit ruang gerak dayah. Setelah Indonesia merdeka, dayah kembali menata sistem pendidikannya yang berbasis masyarakat. Politik pendidikan saat itu tidak memberi tempat bagi dayah untuk masuk dalam system pendidikan nasional. Pasca MoU Helsinky keberadaan dayah di Aceh Mulai diperhitungkan oleh pemerintah dengan menyusun berbagai kebijakan-kebijakan positif. Untuk menaungi pendidikan dayah pemerintah memberi wewenang kepada kemenag. Selanjutnya didirikan suatu badan khusus yaitu Badan Pembinaan Pendidikan Dayah (BPPD) selanjutnya dengan Qanun Aceh nomor 13 tahun 2016 pemerintah Aceh membentuk satu dinas yang dikenal dengan Dinas Pendidikan Dayah