KONSTRUKSI PUNGUTAN LIAR PADA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DASAR

Abstract

Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) merupakan program Pemerintah untuk menyukseskan pendidikan wajib belajar 9 tahun, yang dibiayai oleh Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPSBBM), namun meskipun adanya Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Implementasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan seperti sekarang ini, tidak akan terlepas dari permasalahan yang muncul, yang  salah satunya permasalahan tentang pungutan liar Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa konstruksi pungutan pendidikan pada dasarnya dibuat kepala sekolah dan komite sekolah. Pungutan liar pada penyelenggara pendidikan dasar dengan berbagai modus operandinya sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat dan hal ini sulit dicegah karena melibatkan stakeholders pada lembaga tersebut. Padahal Pungutan liar bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar dan Terjadinya pungutan liar tentu ada penyebabnya, faktor penyebab pungli secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu faktor internal dan faktor eksternal

    Similar works