Praktek Hukum Kelompok Minoritas Kristen Menjaga Hak Kebebasan Beragama

Abstract

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena dengan berkah dan limpahan rahmatNya, sehingga Fakta empiris tentang kebebasan beragama di Indonesia setelah era reofrmasi sungguh menghawatirkan, Indonesia masuk dalam catatan buruk HAM dunia terkait dengan hak-hak untuk berkumpul secara damai termasuk untuk kepentingan peribadatan1. Penganiayaan dan kekerasan secara langsung terhadap kelompok agama minoritas ditopang infrastruktur hukum di Indonesia atas nama “kerukunan umat beragama,” yang praktiknya justru menggerogoti kebebasan beragama1. Korban pelanggaran kebebasan beragama tidak saja menimpa agama minoritas seperti Kristen tetapi juga Islam Ahmadiah, Shia dan Baha'i1, hingga “tahanan nurani” (prisoner of conscience)1. Pejabat pemerintah daerah kadang-kadang merespon tuntutan kelompok-kelompok intoleran dan / atau kekerasan (termasuk kelompok yang membawa nama agama), dan kadang-kadang bekerja sama dengan kelompok-kelompok tersebut untuk membatasi hak-hak kelompok minoritas untuk beribadah dengan damai. Pejabat pemerintah dan polisi kadang-kadang gagal untuk mencegah kelompok-kelompok intoleran melakukan tindakan paksa menutup rumah ibadah dan melakukan intimidasi dan tindakan kekerasan lainnya1. Dari uraian diatas terlihat bahwa hukum positif yang berlaku selama ini dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaran hak-hak beragama kelompok minoritas karena terkesan menghilangkan aspek fundamental kebebasan beragama dengan pembatasan-pembatasan seperti alasan moral publik, stabilitas dan keamanan negara yang dijadikan sebagai pertimbangannya. Karena aturan hukum positif tentang hak-hak kelompok agama minoritas belum mampu memberikan solusi, sehingga perlu dilakukan penelitian guna pengembangan selanjutnya. Akhir kata penulis berbesar hati apabila para pembaca sudi memberikan kritik, saran dan masukan dalam rangka proses penulisan dan karya berikutnya. Kesempurnaan hanya milik Tuhan, sementara kita hanya dapat berupaya

    Similar works