KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM BIDANG PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Abstract

Dalam mewujudkan kesejahteraan Negara (welfare state) sebagai sebuah keseriusan suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan tersebut Negara harus hadir serta menunjang Sumber Daya Manusianya (SDM) sehingga arah masa depan bangsa dapat terjamin untuk berkompetisi menghadapi persaingan dunia ( World Competition ), untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia tersebut sehingga nantinya dapat berkompetisi, negara harus mendidik anak-anak bangsa dengan mempersiapkan sistem pendidikan (Education System) dan mewajibkan Pendidikan (Education) terhadap anak-anak bangsanya

    Similar works