Untuk meningkatkan perekonomian suatu negara dan menjaganya agar tetap stabil adalah salah satunya tugas industri perbankan. Maka dari itu perlunya pengaturan dan pengawasan dibidang perbankan yaitu Kebijakan Pengawasan Perbankan, agar tujuan dalam meningkatkan perekonomian negara dapat tercapai. Namun setiap negara memiliki perbedaan dan persamaan dalam kebijakan pengawasan dalam bidang perbankan serta kelebihan dan kekurangannya. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada penelitian peraturan perundang-undangan, peraturan-peraturan tertulis, dan penelitian perbandingan hukum. Permasalahan Utama yang ada di Indonesia adalah kurangnya kejelasan pengaturan dalam bank pengawasan khusus antara OJK dan Bank Indonesia, status hukum OJK dalam pengawasan perbankan serta Indonesia sebagai negara berkembang seharusnya memulai meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar bisa jadi negara maju