PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN ATAS HAK RAHASIA KEDOKTERAN DALAM PELAYANAN MEDIS DI ERA PANDEMI COVID 19

Abstract

Perlindungan hukum atas hak privasi pasien dalam pelayanan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak dasar pasien, oleh sebab itu menyebarkan informasi tentang kondisi pasien tanpa persetujuan adalah perbuatan melawan hukum. Dalam berbagai regulasi sudah mengatur secara jelas mengenai pengaturan mengenai kerahasian data pasien akan tetapi ada penagaturan pengucualian Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular dan ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat maka identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Perlindungan Hukum Terhadap Hak Rahasia Pasien Dalam Pelayanan Medis pada dasarnya sudah mendapatkan perlindungan dalam perundang-undangan baik secara lex generalis maupun secara lex specialis, terbukti bahwa banyak peraturan perundangan yang mengatur bahwa membuka rahasia kedokteran itu adalah sebagai perbuatan melanggar etik, hukum maupun disiplin kedokteran, yang pelakunya dapat dikenakan sanksi etik, sanksi sanksi hukum maupun sanksi disiplin. Selain sanksi pidana pelanggaran terhadap rahasia dokter juga dapat digugat secara perdata untu mendapat ganti kerugian dan juga dampak dari pembukaan rahasia kedokteran juga dapat digugat melalui pencemaran nama bai

    Similar works