PROBLEMATIKA PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA BAWASLU DAN SENTRA GAKKUMDU TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN POLITIK UANG
STUDI KASUS PELANGGARAN POLITIK UANG PADA PILKADA SERENTAK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
Penelitian hukum Problematika Perbedaan Pendapat Antara Bawaslu Dan Sentra
Gakkumdu Terhadap Penegakan Hukum Pelanggaran Politik Uang, Studi Kasus
Pelanggaran Politik Uang Pada Pilkada Serentak Kabupaten Bantul Tahun 2020.
Bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji problematika perbedaan pendapat antara
Bawaslu dan unsur lain dalam Sentra Gakkumdu, kemudian upaya agar Bawaslu dan
Unsur lain pada Sentra Gakkumdu dapat optimal dalam Penegakan hukum
pelanggaran politik uang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan
pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber data
berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi Pustaka . bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder dianalisis dengan menggunakan metode analisis
hukum. Proses berpikir deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa Bawaslu sebagai lembaga mandiri yang bertugas
sebagai pengawas dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah masih belum
menunjukan kemandirian secara penuh, terutama pada saat penanganan pelanggaran
pidana politik uang. adanya perbedaan pendapat dengan unsur kepolisian dan unsur
kejaksaan menunjukan Bawaslu belum memiliki kemandirian dalam menindak
pelanggaran politik uang. Maka, perlu adanya empowering terhadap Bawaslu.
Bawaslu harus diberikan kewenangan untuk dapat melakukan penyidikan dan
penuntutan dengan mengangkat penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan
penuntutan dengan arahan dari Bawaslu