Indonesia yang memiliki penduduk mayoritas umat muslim sedunia, dalam amalan-amalan keseharian selalu merujuk kepada ajaran-ajaran agama tidak terkecuali dalam menghormati bulan-bulan yang mulia. Bulan-bulan yang dipakai oleh umat Islam ialah kedua belas bulan dalam kalender Hijriyah atau yang peredaran bulan yang mengacu pada perputaran Bulan (Qomariyah). Dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama tersebut ialah Dalam pengamalannya, masyarakat memiliki kegiatan-kegiatan khusus yang berbeda antara satu orang dengan yang lainnya. Salah satunya ibadah memperbanyak dzikir, berpuasa, membaca Al-Qur’an hingga bershadaqah. Untuk menyelesaikan problem tentang keistimewaan bulan-bulan diantara dua belas bulan yang memiliki keistimewaan dibanding dengan bulan yang lain, maka penulis perlu menyelesaikan masalah tersebut dengan merujuk kepada kitab-kitab tafsir yang ada. Dalam penelitian ini penulis memilih dua buah kitab tafsir yakni karya Imam Thabari dan Imam Qurtubi. Dalam kedua kitab tafsir tersebut memiliki keunggulan yaitu penggunaan dua sumber penafsiran bi al-Ma’tsur serta bi al-Ra’yi. Penarjihan yang dilakukan oleh kedua mufassir tersebut jarang dilakukan pada kitab-kitab tafsir yang lain. Oleh karenanya, penulis memilih kedua tafsir tersebut untuk menggali bagaimana penafsiran-penafsiran kedua tokoh tersebut mengenai keistimewaan Asyhurul H{urum dalam Al-Qur’an. Dalam penelitian ini beberapa poin yaitu: pertama, dalam pandangan Imam Thabari, keistimewaan Asyhurul H{urum dalam Al-Qur’an diantaranya yaitu (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharam dan Rajab) dan bulan Ramadhan. Kedua, menurut Imam Qurtubi keistimewaan Asyhurul H{urum dalam Al-Qur’an ialah bulan-bulan Haram, sedangkan bulan Ramadhan memiliki keistimewaan namun tidak setara dengan bulan-bulan Haram. Ketiga, dalam hal perbedaan kedua tokoh tafsir tersebut terletak pada pengungkapan keistimewaan Asyhurul H{urum dalam Al-Qur’an, Imam Thabari menyebut bahwa keistimewaan bulan-bulan Haram dan Ramadhan adalah setara, tetapi Imam Qurtubi mengatakan tidak setara, namun dalam hal kesetaraan tersebut tidak dijelaskan secara mendalam oleh Imam Qurtubi. Sedangkan dalam sisi persamaan, kedua tokoh tafsir tersebut ialah terletak pada keharaman-keharaman perbuatan yang dilakukan pada bulan-bulan Haram seperti peperangan, membunuh, pertumpahan darah