PERBANDINGAN PEMIKIRAN ABDULLAH SAEED DAN OLFA YOUSSEF TENTANG PENAFSIRAN KONTEKSTUAL AYAT ETIKA-HUKUM DALAM AL-QUR’AN

Abstract

Kajian mengenai ayat etika-hukum (ethico-legal text) dalam Al- Qur’an tergolong problematis mulai dari definisi, kategori, interpretasi serta relevansi dengan situasi dan kondisi saat ini. Perbedaan definisi ayat etika-hukum berimplikasi tidak saja pada perbedaan bilangan ayat etika-hukum oleh para ulama klasik dan kontemporer, namun juga berdampak pada cara memperlakukan teks serta keberlakukan teks secara universal atau kontekstual. Penelitian ini mengkaji perbandingan pemikiran kontekstualis Saeed dan Olfa mengenai ayat etika-hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana perbandingan konteks yang melatarbelakangi pemikiran Abdullah Saeed dan Olfa Youssef mengenai penafsiran kontekstual ayat etika-hukum dalam Al-Qur’an; kedua, bagaimana perbandingan konstruksi penafsiran ayat etika-hukum yang mencakup prinsip, metode, sumber dan aplikasi penafsiran Saeed dan Olfa ditinjau dari perspektif hermeneutika Gadamer; ketiga, bagaimana aplikasi interpretasi kontekstual ayat etika-hukum Saeed dan Olfa; dan keempat, bagaimana relevansi penafsiran kontekstual ayat etikahukum bagi pengembangan metodologi hukum Islam Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pengambilan data secara kualitatif (qualitative research), mengacu pada data kepustakaan (library research) dengan teknik analisis data secara deskriptif, analitis, interpretif dan komparatif-kontras (compare and contrast), dengan menerapkan pendekatan hermeneutik. Penelitian ini menghasilkan empat temuan. Pertama, Interpretasi kontekstual ayat etika-hukum Abdullah Saeed dan Olfa Youssef memiliki titik temu sekaligus titik pembeda. Konteks yang sama adalah: keprihatinan maraknya pendekatan tekstualis yang terlalu terpaku pada aspek linguistik; intensi untuk membuka wawasan dan kesadaran tentang pluralitas-kemajemukan makna dan menyajikan interpretasi yang sesuai-mendekati substansi ajaran Al-Qur’an. Bedanya, Saeed lebih dilatarbelakangi oleh intensi menciptakan pengajaran Al-Qur'an yang relevan bagi kebutuhan umat serta memilah batasan tentang ayat universal dan kontekstual. Sedangkan Olfa lebih didorong oleh intensi membuka pemikiran kritis terhadap teachings of the Qur’an that are relevant to the needs of the people and to sort out the boundaries of universal and contextual verses, while, Olfa was more driven by the intention to open critical thinking towards religious dogma to avoid the trap of narrow-minded fundamentalism and to present interpretations of the Qur’an with different approaches, such as linguistic analysis, gender analysis, and psychoanalysis. Second, the construction of contextual interpretation of the ethicolegal texts of Saeed and Olfa, as seen through Gadamer’s effective historical approach, is influenced by tradition, culture, life experience, socio-political situation, and influential figures, which thus produces contextual interpretation products on the themes discussed. The similarity between Saeed and Olfa lies in the principles of interpretation used, especially in the recognition of the plurality and complexity of meanings, human rights approaches and the objectives of sharia (maqāṣid syarī’ah). The difference between the two lies in the methodological-contextual framework and value hierarchy created by Saeed. Meanwhile, Olfa mostly wrote interpretation applications in specific themes related to gender relations and women’s issues with linguistic and psychoanalytic approaches. The psychoanalytic approach can serve to dismantle the subconscious structure of the textinterpreter compiler. Third, the application of Saeed and Olfa’s contextual interpretation of the ethico-legal texts of the Qur’an indicates the evolution of the product of interpretation. Evolution occurs because of awareness of the evolving context, situation, condition, and capacity of the interpreter. Fourth, the contextual interpretation of the ethico-legal texts is very relevant for the development of the construction of contemporary Indonesian Islamic law methodology in three aspects: methodological, legal material discovery, and legislation strategy. Contextual interpretation can serve as a cultural strategy for the community in providing moderate, tolerant, and transformative religious alternatives

    Similar works