ABSTRAKThis research raises the issue of clean water distribution by PDAM Kec. Empang Sumbawa Regency, NTB towards its consumers who allegedly have caused problems, namely the water is not suitable for consumption while the community continues to pay the usage fee. This is the background for making this research by raising the formulation of the problem of implementing agreements and legal protection for consumers who are harmed. This study uses a juridical empiricist research method. From the results of the study, it was found that the implementation of the agreement was not as promised by the PDAM. Initially the water consumed by consumers was fine but, after years of consumption the water turned into water that was not fit for consumption. The form of legal protection that can be obtained by consumers in this case is as stated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which has detailed the flow as contained in Chapter X Dispute Resolution.Keyword: Consumers, Legal Protection, PDAM. ABSTRAKPenelitian ini mengangkat isu penyaluran air bersih oleh PDAM Kec. Empang Kabupaten Sumbawa, NTB terhadap konsumennya yang disinyalir telah menimbulkan masalah yaitu airnya tidak layak konsumsi sementara masyarakat tetap membayar biaya pemakaian. Hal ini menjadi latar belakang dibuatnya penelitian ini dengan mengangkat rumusan masalah pelaksanaan perjanjian dan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis eempiris. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa memang pelaksanaan perjanjian tidak sebagaiman dijanjikan awalnya oleh pihak PDAM. Awalnya air yang dikonsumsi oleh kosumen baik-baaik saja namun, setelah bertahun-tahun konsumsi air tersebut berubah menjadi air yang tidak layak konsumsi. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen dalam hal yang begini adalah sebagaimana tercantum kedalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah memuat secara rinci alurnya sebagaimana dimuat dalam Bab X Penyelesaian Sengketa.Kata Kunci: Konsumen, Perlindungan Hukum, PDAM