IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANC ASILA PASCA AMANDEMEN KE-4 UUD 1945

Abstract

Nilai hukum dimiliki Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan memahami Pancasila dengan pemahaman historis, Pancasila menjadi ideologi Negara universal. Pancasila mendapatkan sumber nilai dalam kerangka perjalanan dinamis sejarah budaya nasional. Pembentukan sumber nilai yang termasuk dalam sistem filosofis kebangsaan telah berjalan pada sejarah yang panjang. Prestasi nyata dalam pembentukan penegakan hukum dilihat dari keberadaan Pancasila. Dinamika aktualisasi daeri nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan sebuah kewajiban, supaya Pancasila terus berhubungan dalam fungsinya sebagai panduan dalam pengambilan kebijakan dan penyelesaian masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga bakti warga negara kepada Pancasila selalu tinggi. Namun, sikap apatis dan penolakan kepada Pancasila dapat dikurangi. Substansi dari dinamika aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan praktis merupakan pembaharuan dan perubahan dalam mengubah nilai-nilai Pancasila menjadi norma dan praktik kehidupan dengan tetap menmelihara konsistensi, relevansi dan kontekstualisasi. Sementara itu, pembaharuan dan perubahan terus terjadi ketika ada dinamika internal (pembaharuan diri) dan penyerapan nilai-nilai asing yang relevan dengan perkembangan dan pengayaan ideologi Pancasila. Awal dari hal upaya perubahan serta pembaharuan didalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila adalah pelestarian penerimaan dan kredibilitas Pancasila oleh warga negara dan warga negara Indonesia.Kata kunci : nilai-nilai ; Pancasila ; pasca amandeme

    Similar works