Pembiayaan bermasalah merupakan masalah umum yang dialami setiap lembaga keuangan Islam termasuk BMT ItQan dan BMT Tumang. Upaya penanganan pembiayaan bermasalah dilakukan kedua BMT itu melalui berbagai kebijakan seperti Restrukturisasi, Reschedulling, Penyitaan Jaminan, penghapusan sisa piutang menggunakan dana tabarru dan penagihan oleh debt-collector. Akan tetapi, kebijakan tersebut menimbulkan polemik seperti adanya image negatif karena mirip leasing konvensional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan strategi pembiayaan bermasalah, membandingkan penerapan strategi pembiayaan bermasalah serta menganalisis nila-nilai etika bisnis Islam terhadap penerapan strategi di BMT Itqan dan BMT Tumang tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Hasil penelitian dengan teknik pengumpulan data dan landasan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penanganan pembiayaan bermasalah produk akad murabahah di BMT Itqan dan BMT Tumang memiliki persamaan menerapkan strategi eksekusi jaminan pembiayaan, sedangkan perbedaannya BMT ItQan menggunakan debt collector dan BMT Tumang menggunakan teknik pendekatan personal. setrategi yang diterapkan sesuai dengan nilai-nilai etika bisnis Islam yang meliputi adanya unsur atta’awwun (saling menolong),tawasaww (saling mengingatkan) dan prinsip-prinsip prudential (mawasid asy syariah) yang sesuai dengan konsep ketakwaan dalam Islam