ABSTRACT The juvenile criminal justice system is contained in Law Number 11 of 2012, which discusses the concept of restorative justice through a diversion system. Restorative justice offers the best solution in solving crime cases, namely by providing priority to the core problems of a crime. This writing is motivated by the existence of problems, namely how to apply the restorative justice approach to children as perpetrators of immoral crimes in the Kepanjen district court, and what are the obstacles in implementing the restorative justice approach as an alternative in the process of implementing the criminal justice system for children in conflict with the law. The type of research in this writing is a type of descriptive legal research. And the type of approach that the author uses is empirical juridical.Key Words : Restorative Justice, Morality, Child Offenders ABSTRAKSistem peradilan pidana anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dimana di dalamnya membahas konsep restorative justice melalui sistem diversi. Restorative justice menawarkan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejehatan yakni dengan memberikan keutaman pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu bagaimana bentuk penerapan pendekatan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Kepanjen, serta apa yang menjadi kendala dalam menerapkan pendekatan restorative justice sebagai salah satu alternatif dalam proses pelaksanaan sistem peradilan pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Dan Jenis pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis empiris.Kata Kunci : Restorative Justice, Kesusilaan, Anak PelakuANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK(Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kepanjen