PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN MELALUI PELATIHAN PARA LEGAL DI PONOROGO

Abstract

Pekerja migran Indonesia yang selanjutnya di sebut PMI merupakan salah satu sektor yang mampu menggerakkan perekonomian di satu sisi mempunyai sisi positif, menambah devisa negara dan mengatasi pengangguran tetapi memiliki sisi negatif,resiko terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi. Perlindungan pekerja migran antar negara-negara Asia merupakan masalah krusial yang harus mendapat penanganan yang layak. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan doktrinal dan non-doktrinal yang kualitatif. Perlindungan hukum melalui para legal merupaka KEGIATAN YANG DILAKUKAN untuk Memberikan wawasan hukum bagi calon atau mantan pekerja migran Ponorogo, yang terdiri dari penmahaman mengenai sistematika kontrak kerja bagi para calon pekerja migran Ponorogo, pemahaman mengenai biaya yang harus di keluarkan dan upah yang harus di terima, pemahaman perlindungan hukum atas jaminan sosial, serta penyelesaian permasalahan di setiap Negara tujuan karena memiliki aturan hukum dan penyelesaian permasalahan yang berbeda-beda

    Similar works