2 research outputs found

    Politik Hukum Participating Interest dalam Pengelolaan Migas (Pendekatan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945)

    Get PDF
    Particitipating Interest (PI) daerah sebagai bagian dalam Kontrak Kerja Sama pada Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Dengan berbentuk keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dengan mengakomodasi penyertaan BUMD paling banyak 10%. Banyak daerah yang meminta kepada pemerintah pusat untuk memperoleh hak partisipasi atau participating interest (PI) di blok minyak dan migas (migas) yang berada di wilayahnya, pemerintah daerah tidak setuju jika hanya diberikan 10% dan meminta hingga lebih. Hal ini disebabkan karena BUMD dari pemerintah daerah yang akan mendapatkan participating interest (PI) akan bekerjasama dengan sawasta. Disatu sisi Pemerintah juga berencana melarang adanya kerjasama swasta terhadap BUMD yang akan mengajukan participating interest (PI) daerah. Dari perdebatan pandangan tersebut maka penulis menganggap perlu untuk mengkaji lebih lanjut mengenai Participating Interest (PI) dengan menggunakan pendekatan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, untuk mengetahui Bagaimanakah Arah Politik Hukum pengaturan Participating Interest dalam pengelolaan Migas, dan Apa Model Participating Interest yang konstitusional dalam pengelolaan Migas yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dimana Data diperoleh dari studi kepustakaan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif

    TATA KELOLA PEMBENTUKAN REGULASI TERKAIT PERDAGANGAN MATA UANG KRIPTO (CRYPTOCURRENCY) SEBAGAI ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET)

    Get PDF
    Investasi kripto (Cryptocurrency) sangat berkembang saat ini baik secara global maupun di indonesia, Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau mata uang yang merupakan tujuan pertama diciptakannya mata uang tersebut, dan sisi lainnya adalah sebagai  komoditas atau sebagai aset digital yang lazimnya disebut sebagai Aset Kripto atau Crypto Asset. Sebagai alat pembayaran, cryptocurrency dilarang di Indonesia tetapi sebagai aset di perbolehkan untuk diperdagangkan. Penelitian ini membahas bagaimana tata kelola pembentukan regulasi terkait perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai aset kripto (crypto asset) saat ini? dan Bagaimana pengaturan yang dibutuhkan untuk membangun tata kelola regulasi yang lebih komprehensif terkait aset kripto (crypto asset)?, dari hasil penelitian terdapat pengaturan terkait dengan Aset Kripto yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Peraturan Menteri perdagangan serta peraturan  Bappebti. Tetapi beberapa aspek pengaturan masih belum diatur seperti terkait dengan perlindungan investor/pelanggan aset kripto dalam Bursa/ Pasar Fisik Aset Kripto
    corecore