9 research outputs found

    Status Perjanjian Nuklir antara Iran dengan E3/eu+3(Jerman, Perancis, Inggris, China, Rusia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa) yang Disahkan Dk Pbb Ditinjau dari Hukum Internasional

    Full text link
    Alfian Syahri* Dr. Jelly Leviza , S.H, M.Hum ** Arif, S.H., M.Hum*** ABSTRACT International treaties are part of International law. International agreements can be made between countries and countries with International Organizations or between International organizations with International organizations. On July 14, 2015 an agreement was reached between Iran and the E3 / EU + 3 (China, France, Germany, Russia, Britain and the United States, as well as the EU High Representative for Foreign Affairs and Security Policy) of the agreement JCPOA (Joint Comprehensive Plant of Action), but then ratified the UN Security Council. How an agreement can be passed back when I have reached an agreement. And whether they have in accordance with the provisions of International law. This is the background of this research. The problem in this research is how setting restrictions on the use of nuclear in various International agreements in force today, how the status of nuclear agreement between Iran and the E3 / EU + 3 (Germany, France, Britain, China, Russia, the United States and the European Union) that ratified the UN Security Council in terms of International law, how the sanctions of law arising in the event of violations of the nuclear agreement between Iran and the E3 / EU + 3 (Germany, France, Britain, China, Russia, the United States and the European Union) adopted the UN Security Council to be reviewed of International law. The method used normative, meaning that the study refers to the rule of law. Normative juridical research is legal research literature, by collecting data in the literature study (library research) relating to the Status of Nuclear Agreement Between Iran and the E3 / EU + 3 endorsed the UNSC Seen From the International Law. The conclusion of this research to develop a nuclear state but only for peaceful purposes is not to create nuclear weapons and prohibited to conduct testing of nuclear weapons. Regarding the agreement between Iran and the E3 / EU + 3 was legal under International law because it has fulfilled the elements of the agreement say it is valid. Regarding sanctions adopted earlier by the UN Security Council, European Union, and the United States will be revoked if Iran meets the requirements made in JCPOA although if Iran violates the provisions which have been agreed in JCPOA that the sanctions that have been prevailing against Iran will be re-done , Conversely, if the parties have not removed the sanctions Iran entitled to a stay of nuclear manage without the prescribed limit as contained in the JCPOA. Keyword : Perjanjian Internasional, JCPOA, Iran, Nuclear *) Mahasiswa Fakultas Hukum **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II Alfian Syahri* Dr. Jelly Leviza , S.H, M.Hum ** Arif, S.H., M.Hum*** ABSTRAK Perjanjian Internasional merupakan bagian dari hukum Internasional. Perjanjian Internasional dapat dibuat antar negara maupun negara dengan Organisasi Internasional ataupun antara organisasi Internasional dengan organisasi Internasional. Pada tanggal 14 Juli 2015 dicapai kesepakatan antara Iran dengan E3/EU+3 (China, Prancis, Jerman, Rusia, Inggris and Amerika Serikat, serta Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan) tentang perjanjian JCPOA (Joint Comprehensive Plant of Action), namun kemudian disahkan DK PBB. Bagaimana suatu perjanjian dapat disahkan kembali padahal telah dicapainya kesepakatan. Serta apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum Internasional. Hal tersebut yang melatarbelakangi dilakukan penelitian ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pembatasan penggunaan nuklir dalam berbagai perjanjian Internasional yang berlaku saat ini, bagaimana status perjanjian nuklir antara Iran dengan E3/EU+3 (Jerman, Perancis, Inggris, China, Rusia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa) yang disahkan DK PBB ditinjau dari hukum Internasional, bagaimana sanksi hukum yang timbul bila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian nuklir antara Iran dengan E3/EU+3(Jerman, Perancis, Inggris, China, Rusia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa) yang disahkan DK PBB ditinjau dari hukum Internasional. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, artinya penelitian mengacu pada norma hukum. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan, dengan melakukan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) yang berkaitan dengan Status Perjanjian Nuklir Antara Iran dengan E3/EU+3 yang disahkan DK PBB Ditinjau Dari Hukum Internasional. Kesimpulan dari penelitian ini negara dapat mengembangkan nuklir tetapi hanya untuk tujuan damai tidak untuk membuat senjata nuklir serta dilarang untuk melakukan percobaan senjata nuklir. Mengenai perjanjian antara Iran dengan E3/EU+3 adalah sah menurut hukum Internasional karena telah memenuhi unsur-unsur dikatakan perjanjian itu sah. Mengenai sanksi yang diterapkan sebelumnya oleh DK PBB, Uni Eropa, dan Amerika Serikat akan dicabut apabila Iran memenuhi persyaratan yang dibuat didalam JCPOA tersebut, namun apabila Iran melanggar ketetapan-ketetapan yang telah disepakati didalam JCPOA tersebut maka sanksi yang pernah berlaku terhadap Iran akan kembali dilakukan. Sebaliknya jika pihak-pihak tersebut belum mencabut sanksinya Iran berhak tetap pada pendiriannya mengelola nuklir tanpa batas yang ditentukan seperti yang ada didalam JCPOA tersebut
    corecore