1 research outputs found

    Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Desa Manuru Kabupaten Buton

    No full text
    Traditional Land Dispute Settlement in Manuru Village, Buton Regency Customary land in this case, land that is in customary areas or territories where this land has historical value which is believed to originate from the legacy of their ancestors and customary land in that area or region considered as the gift of a supernatural power, as the main supporter of life and livelihood as well as the environment of all members of the customary law community. The goal to be obtained in this study is to find out how to resolve customary land disputes in Manuru Village, The method used in this research is empirical normative research. The system of norms referred to relates to the principles, norms, laws and regulations concerning the case aquo. Based on the results of the research conducted by the author, it is known that: 1) Settlement of customary land disputes according to Law No. 5 of 1960 Concerning Agrarian Principles is divided into two steps, namely by way of litigation or through a judicial body, and the second is using non-litigation, namely settlement with The method of deliberation usually involves village officials or uses customary leaders in areas where there are land disputes. there are 6 (six) settlements including: Consultation, Negotiation, Mediation, Conciliation, Expert Assessment and Arbitration. 2) Settlement of customary land disputes in the village of Manuru was resolved by deliberation while settlement by deliberation was divided into 3 stages, namely: the deliberation stage, the result of deliberation stage, and the concluding stage of deliberation.Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Desa Manuru Kabupaten ButonTanah adat dalam hal ini, tanah yang ada di kawasan atau wilayah adat dimana tanah ini memiliki nilai sejarah yang di percayai berasal mula-mula dari peninggalan nenek moyang mereka dan tanah adat yang berada di kawasan atau wilayah  tersebut dianggap sebagai karunia suatu kekuatan yang gaib, sebagai pendukung utama kehidupan dan penghidupan serta lingkungan hidup seluruh warga masyarakat hukum adat. Adapun tujuan yang hendak diperoleh dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa tanah adat di Desa Manuru,  Metode yang di gunakan dalam penelitian ini penelitian normatif empiris. Sistem norma yang dimaksud berkaitan dengan asas, norma, peraturan perundang-undangan yang menyangkut case aquo. Berdsarka hasil penelitian yang dlakukan oleh Penulis diketahui bahwa: 1) Penyelasaian sengketa tanah adat menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria terbagi atas dua  langkah yaitu dengan cara Litigasi atau melalui badan peradilan, dan yang kedua menggunakan Non-litagasi yaitu penyelesaian dengan cara musyawarah biasanya melibatkan para petugas desa ataupun menggunakan ketua adat didaerah yang terjadi sengketa tanah. terdapat 6 (enam) penyelesaian diantaranya : Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian Ahli dan Arbitrase. 2) Penyelesaian sengketa tanah adat di desa manuru diselesaikan secara musyawarah adapun penyelesaian secara musyawarah terbagi atas 3 tahapan yaitu: tahapan musyawarah, tahapan hasil musyawarah, dan tahapan penutup musyawarah.
    corecore