1 research outputs found
Pengaruh Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai
Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan antara lain jika SPT menunujukkan
kelebihan pembayaran pajak (SPT Lebih Bayar), termasuk yang telah diberikan
pendahuluan pembayaran pajak. SPT yang menyatakan Lebih bayar tentunya akan
mempengaruhi penerimaan pajak. Dalam hal ini penerimaan pajak akan berkurang karena
adanya kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada
Wajib Pajak. Sebelum kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada Wajib
Pajak, tentunya akan dilakukan pemeriksaan atas SPT Lebih bayar tersebut dengan tujuan
untuk mengetahui apakah Wajib Pajak tersebut memang berhak mendapatkan
pengembalian atau tidak. Berdasarkan penelitian pendahuluan pada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Binjai, maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut : Apakah
pemeriksaan Surat Pemberitahuan
Tahunan berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai.
Jenis penelitian yang Penulis lakukan adalah melalui penelitian deskriptif.
Penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Yang menjadi populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh SPT Tahunan yang diperiksa di Kantor Pelayanan
pada tahun 2006, 2007 dan 2008. Dalam bahasan ini Penulis mengambil sampel
berdasarkan metode Simple Random Sampling. Adapun teknik analisa data yang
di terapkan adalah metode Regresi sederhana persamaan umum regresi linier sederhana
adalah : Y = a + bx.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan
mempunyai pengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Binjai. Hal itu terbukti dari hasil perhitungan diperoleh bahwa b = 4,82
(bertanda positif), dapat dikatakan bahwa setiap perubahan I (100%) nilai x (hasil
pemeriksaan SPT Tahunan) maka akan diikuti kenaikan nilai y (penerimaan pajak) sebesar
Rp. 4,82. Berdasarkan perhitungan diperoleh a = 72,28, artinya setiap kenaikan
penerirnaan pajak sebesar Rp. 4.82 kali maka akan ditambah dengan nilai tetap (konstan)
sebesar Rp. 72,28