1 research outputs found

    Pengaruh Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai

    Get PDF
    Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan antara lain jika SPT menunujukkan kelebihan pembayaran pajak (SPT Lebih Bayar), termasuk yang telah diberikan pendahuluan pembayaran pajak. SPT yang menyatakan Lebih bayar tentunya akan mempengaruhi penerimaan pajak. Dalam hal ini penerimaan pajak akan berkurang karena adanya kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada Wajib Pajak. Sebelum kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak, tentunya akan dilakukan pemeriksaan atas SPT Lebih bayar tersebut dengan tujuan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak tersebut memang berhak mendapatkan pengembalian atau tidak. Berdasarkan penelitian pendahuluan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut : Apakah pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Jenis penelitian yang Penulis lakukan adalah melalui penelitian deskriptif. Penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh SPT Tahunan yang diperiksa di Kantor Pelayanan pada tahun 2006, 2007 dan 2008. Dalam bahasan ini Penulis mengambil sampel berdasarkan metode Simple Random Sampling. Adapun teknik analisa data yang di terapkan adalah metode Regresi sederhana persamaan umum regresi linier sederhana adalah : Y = a + bx. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan mempunyai pengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Hal itu terbukti dari hasil perhitungan diperoleh bahwa b = 4,82 (bertanda positif), dapat dikatakan bahwa setiap perubahan I (100%) nilai x (hasil pemeriksaan SPT Tahunan) maka akan diikuti kenaikan nilai y (penerimaan pajak) sebesar Rp. 4,82. Berdasarkan perhitungan diperoleh a = 72,28, artinya setiap kenaikan penerirnaan pajak sebesar Rp. 4.82 kali maka akan ditambah dengan nilai tetap (konstan) sebesar Rp. 72,28
    corecore