17 research outputs found

    Sejarah dan Perkembangan Maqashid Syariah Serta Karya Ulama Tentangnya Sebelum Imam Syatibi

    Get PDF
    Sejarah dan perkembangan maqasid syariah dapat ditelusuri melalui periode sebelum Imam Syatibi dan sesudah Imam Syatibi. Pada tulisan ini dibahas tentang sejarah dan perkembangan maqashid syariah sebelum Imam Syatibi serta karya-karya ulama pada masa tersebut. Tujuan pembahasan ini untuk memaparkan tentang sejarah dan perkembangan maqashid syariah serta karya-karya ulama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, yang terdiri dari buku-buku tentang maqashid syariah dan Jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Setelah data terkumpul selanjutnya diolah dan menarik kesimpulan sehingga muncul temuan baru. Berdasarkan hasil penelitian dapat diuraikan bahwa, sejarah dan perkembangan maqashid syariah terbagi kepada dua periodeisasi. Pertama, Periode sahabat dan generasi sesudahnya, para sahabat merupakan murid Rasul yang hidup dan berjuang dengan Rasul demi tegaknya Islam. Mereka mendapat pengetahuan Islam secara langsung dari Rasul SAW. Baik tentang hukum dan bagaimana mengambil istinbat hukum serta berfatwa, tentu rasul juga mengajarkan hikmah-hikmah dari setiap hukum dan tujuan atau maqashid dari ditetapkanya sebuah hukum. Kedua, periode pengkodifikasian maqashid syariah, pada periode ini walaupun ilmu Maqāsid masih menginduk dengan disiplin ilmu yang lainya yaitu ilmu usul fikih akan tetapi para ulama sudah lebih banyak berbicara dan membahas serta mempraktekkan ilmu Maqāsid secara mendalam terutama dalam hal berfatwa dibidang fikih. Di antara karya- karya ulama adalah, yang ditulis At-Tirmudzi al-Hakim (abad 3 H) dalam kitabnya As-Shalatu wa Maqashiduha, Al-Hajj wa Asraruhu, Al-‘Illah, ‘Ilal al-Syari’ah, ‘Ilal al-‘Ubudiyyah dan al-Furuq. Juga ada Abu Mansur al-Maturidy (w. 333 H) dengan karyanya Ma’khad al-Syara’. Abu Bakar al-Qaffal al-Syasyi (w.365 H) dengan Ushul al-Fiqh dan Mahasin al- Syari’ah. Kemudian berikutnya ada Abu Bakar al- Abhari (w.375 H) dan al-Baqilany (w. 403 H)

    Urgensi Penentuan Kiblat dengan Teknologi

    Full text link
    In general, different perspectives upon the position of kiblat still take place among Moslems due to the way to determine the position which is believed too simple. Consequently, when the position is determined by more sophisticated and accurate tools, differences take place. Such differences deal with the determination of the course of Mekkah due to differences in measuring the degree which in turn will affect expected position. As a result, the position of kiblat is not suitable with the Islamic law anymore. Conversely, determining the position of kiblat by using more valid and accurate technology will ensure the accurate position of kiblat itself and guarantee full belief in performing prayer (shalat)

    URGENSI PENENTUAN KIBLAT DENGAN TEKNOLOGI

    Get PDF
    In general, different perspectives upon the position of kiblat still take place among Moslems due to the way to determine the position which is believed too simple. Consequently, when the position is determined by more sophisticated and accurate tools, differences take place. Such differences deal with the determination of the course of Mekkah due to differences in measuring the degree which in turn will affect expected position. As a result, the position of kiblat  is not suitable with the Islamic law anymore. Conversely, determining the position of kiblat by using more valid and accurate technology will ensure the accurate position of kiblat itself and guarantee full belief in performing prayer (shalat)

    AN ANALYSIST OF SA’ADUDIN DJAMBEK’S HISAB METHOD ABOUT ALL THE TIME OF PRAYING SCHEDULE

    Get PDF
    The development of Islamic Astronomy (Falak) inevitably influenced by previous Falak scholars, like Sa’aduddin Djambek which popular with his book “Pedoman Waktu Shalat Sepanjang Masa (The guidance about all the time of praying schedule)”. Currently, the book still refferenced as the praying schedule determination in some areas in West Sumatra. The main issues of this research are to answer abot how the hisab method of all the time of praying schedule by Sa’aduddin Djambek as well as how to analyze this method. Then, the objectives of the research is to describe the calculation method of all the time praying schedule and analyze this method. The result shows that the determination of the beginning of praying schedule in Indonesia it mostly close or even equal to the result of modern hisab. Some factors causes the diffences of hisab result is method, formula, and data. Nevertheless, the differences are not that much, it is only 1 to 2 minutes. Besides, the all time praying schedule sometimes sooner and later than hisab result of praying schedule calculated by contemporary hisab method. Therefore, it can be assumed that the all time praying schedule is accurat hisab method, since its result close or even equal to contemporary hisab method. Moreover, its calculation is more simple and understandable.Keywords: Sa’aduddin Djambek’s Hisab, Praying Schedule, All the Time Abstrak Perkembangan ilmu Falak saat ini tidak terlepas dari keterlibatan ahli falak sebelumnya, seperti Sa’aduddin Djambek yang terkenal dengan karyanya “Pedoman Waktu Shalat Sepanjang Masa”. Sampai saat ini kitab tersebut masih menjadi rujukan dalam penentuan awal waktu shalat di beberapa wilayah di Sumatera Barat. Pokok permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimana metode hisab awal waktu shalat sepanjang masa menurut Sa’aduddin Djambek dan bagaimana analisis terhadap metode hisab waktu shalat sepanjang masa. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendiskripsikan hisab awal waktu shalat sepanjang masa dan menganalisis metode hisab awal waktu shalat sepanjang masa. Analisis yang diperoleh dari metode Hisab tersebut, bahwa  dalam penetapan awal waktu shalat wajib untuk wilayah Indonesia, jadwal waktu shalat sepanjang masa  banyak yang mendekati bahkan ada yang sama dengan hisab kekinian.  Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan hasil hisab tersebut karena disebabkan oleh cara-cara, rumus dan data yang digunakan. Walaupun demikian, perbedaan-perbedaan hasil yang didapatkan tidak mencapai pada takaran waktu yang cukup jauh, tapi hanya terpaut pada menit saja  dengan selisih antara 1-2 menit. Selain itu jadwal shalat sepanjang masa kadang lebih awal dan kadang lebih akhir daripada jadwal shalat hasil perhitungan dengan rumus hisab kontemporer.[MIH1]  Sehingga dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa metode hisab waktu shalat sepanjang masa merupakan metode hisab yang akurat  dan hasil hisab mendekati hasil yang sama.dengan hisab kekinian. Selain itu proses perhitungannya lebih sederhana dan mudah dipahami.Kata kunci: Hisab Sa’aduddin Djambek, Waktu Shalat, Sepanjang Masa [MIH1]Narasi simpulan ini dapat digunakan untuk mempertajam kembali pilihan narasi di bagian abstrak. [MIH]Tanggapan: ini merupaka narasi simpulan yg  ditambahkan pada narasi abstrak

    PENYATUAN ZONA WAKTU DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENETAPAN AWAL WAKTU SHALAT

    Get PDF
    The problem of this research was that the society’s confusion about uniting of three time zones (WIB, WIT, and WITA) to become one time (WITA), especially moslem people in Indonesia. Due to this phenomena, it made them got confusion in determining the correct time of doing cumpolsory prayers. Realizing this problem the research was done to study about the uniting of those times that were lied on WITA.Actually, there were two formulas that could be used to solve that problem, namely: first, by using ordinary formula in which time zone of WIB was added one hour and by delaying one hour for time zone of WITA, and second, by calculating the time by using the prior time prayer and correcting the formula refers to several formulas in time zone of WITA. Therefore, by uniting of those three time zones did not give negative effects on determining time prayers

    URGENSI HUKUM ISLAM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH

    Get PDF
    Implementation of Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 about PerubahanUndang-undang Nomor 7 Tahun 1989 about Pengadilan Agama (Islamic Court)points out that Pengadilan Agama has authority to solve conflicts related to sharia economics. Chapter 50 points out that any problems among Moslems dealing with sharia economy should be solved in Pengadilan Agama. Due to the development of sharia economic activities, such as Sharia Banks, Sharia micro financial instutions, and many other, the possibility of legal problems are open. In solving such problems, beside referring to Undang-Undang and Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Compilation of Sharia Economic Law), judges also consulted The Quran, the Sunnah and other resources for Islamic law, especially in relation to Fiqh Muamalah. By consulting those resources as considerations, any legal decision will lead to the invention of new law (rechtsvinding) which is based on law interpretation and construction. This is made possible since Pengadilan Agama has established law resources, especially about shariaeconomy, such as books of fiqh which is very contextual in application. It is expected that the decisions which have been made will be better in terms of quality and accountability

    MENGATASI KESULITAN SISWA KELAS IV SDN BUAH GEDE SERANG DALAM MEMAHAMI KONSEP KEGIATAN EKONOMI BERDASARKAN POTENSI ALAM DENGAN METODE SNOWBALL THROWING: Penelitian Tindakan Kelas di Kelas IV SD Negeri Buah Gede Kecamatan Serang, Kota Serang

    Get PDF
    Penelitian ini di latar belakangi oleh rendahnya minat siswa terhadap pelajaran IPS khususnya materi kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam, sehingga menyebabkan tidak sepenuhnya materi tersampaikan. Hal ini terbukti pada hasil observasi yang peneliti lakukan di SDN Buah Gede pada siswa kelas IV. Nilai rata-rata yang diperoleh siswa pada materi kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam tidak mencapai KKM. Salah satu faktor penyebab rendahnya nilai rata-rata yang diperoleh siswa rendah yaitu guru hanya menggunakan metode ceramah saja, sehingga para siswa mengalami kesulitan dalam memahami materi ini. Berdasarkan permasalahan diatas, peneliti bermaksud menggunakan motode snowball throwing untuk mengatasi kesulitan siswa dalam memahami konsep kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam. Dalam penelitian ini, perumusan masalah yang diajukan adalah: 1) Bagaimana kesulitan siswa kelas IV SDN Buah Gede dalam memahami konsep kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam? 2) Bagaimana langkah-langkah pembelajaran metode snowball throwing dalam memahami konsep kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam? 3) Bagaimana aktivitas siswa menggunakan metode snowball throwing dalam memahami konsep kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam? 4) Apakah metode snowball throwing dapat digunakan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dalam memahami materi kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Diketahuinya kesulitan siswa kelas IV SDN Buah Gede dalam memahami konsep kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam. 2) Diketahuinya langkah-langkah pembelajaran metode snowball throwing dalam memahami konsep kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam. 3) Diketahuinya aktivitas siswa menggunakan metode snowball throwing dalam memahami konsep kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam. 4) Apakah metode snowball throwing dapat digunakan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dalam memahami materi kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian tindakan kelas (PTK) yang terdiri dari siklus I dan siklus II, sedangkan instrument dalam penelitian ini berupa observasi dan tes. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan tes hasil belajar siswa dari pra siklus dengan nilai rata-rata yang diperoleh hanya 54,63. Pada hasil tes belajar siklus I nilai rata-rata yang diperoleh yaitu 67,66 sedangkan pada siklus II 78,40 terlihat bahwa siswa sudah tidak mengalami kesulitan lagi dalam memahami konsep kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam dan nilai rata-rata kelas telah mencapai KKM. Maka peneliti menyimpulkan bahwa metode snowball throwing dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan siswa dalam memahami konsep kegiatan ekonomi berdasarkan potensi alam. Diharapkan kepada para guru untuk dapat menerapkan metode snowball throwing ini untuk mengatasi kesulitan siswa dalam memahami pelajaran IPS

    ANALISIS TERHADAP PANDANGAN ULAMA TENTANG KEHALALAN KOPI LUWAK

    Get PDF
    Barawal dari beredarnya bubuk kopi luwak yang bercita rasa tinggi dan diminati oleh pecinta kopi, maka pada saat itu muncul pertanyaan tentang hukum mengkonsumsi kopi luwak, apakah kopi luwak itu halal atau haram. Untuk menjawab pertanyaan maka, keluarlah fatwa MUI No 07 Tahun 2010, yang menetapkan bahwa bubuk kopi luwak halal untuk dikonsumsi. Setelah MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka muncullah pro dan kontra di kalangan ulama maupun di tengah masyarakat. Alasan MUI menetapkan bahwa hukum mengkonsumsi kopi luwak adalah halal karena kopi luwak itu mutanajjis yang dapat disucikan dengan air mutlak yang mengalir. Dan juga yang harus dipastiakan bahwa biji kopi tersebut tidak rusak dan berlobang serta jika ditanam dapat tumbuh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif diskriptif dan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk mengungkapkan bagaimana kedudukan luwak dalam pandangan Islam, dan status mutanajjis kopi luwak dalam pandangan Ulama Fiqh. Berkaitan dengan status kopi luwak, ulama berbeda pendapat ada yang mengatakan najis karenaraus, dan ada juga yang berpendapat mutanajjis. Secara umum setiap benda mutanajjis bisa dibersihkan,namun berbeda halnya dengan kopi luwak. Walaupun kopi luwak dihukum mutanajjis (benda yang kena najis),tetapi tidak bisa dibersihkan dengan air mutlak, ini dibuktikan dengan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Massimo F. Marcone yaitu seorang ahli bidang makanan dari Canada yang menemukan bahwa telah berubah warna, rasa dan aroma kopi luwak, jika dibandingkan dengan kopi biasa, hal ini disebabkan telah terjadinya proses kimia terhadap biji kopi saat proses permentasi di pencernaan luwak, yaitu dengan masuknya enzim dan bakteri ke dalam biji kopi. Bahkan selama pencernaan tidak hanya protein yang pecah tapi juga melarutkan biji kopi tersebut.Berdasarkan konsep yang disepakati oleh jumhur ulama yaitu: jika najis yang ada dalam benda itu merubah salah satu di antara rasa, warna serta baunya, maka benda tersebut adalah najis. Maka otomatis mengkonsumsi kopi luwak adalah haram. Jadi status mutanajjis dalam kopi luwak yaitu mutanajjis yang tidak bisa dibersihkan
    corecore