1 research outputs found
TINJAUAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BOGOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN BOGOR NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAKTujuan penelitian ini ialah untuk memberitahukan bahwa dalam rangka memperoleh keadilan tidak semua orang dapat membayar jasa advokat atau pembela hukum salah satunya ialah masyarakat miskin. Bantuan hukum sangat diperlukan bagi masyarakat miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (Probono publico). Bedasarkan hal tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum selajutnya disebut UU Bankum. Selanjutnya bedasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang sudah dijelaskan maka Pemerintah Kabupaten Bogor membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Sehingga dengan dibentuknya peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor mempunyai dasar hukum untuk memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum terutama bagi orang atau kelompok Masyarakat Miskin. Pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bogor yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin diselenggarakan oleh Dinas Sosial sesuai dengan Pasal 6 angka (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 tahun 2016. Dinas sosial bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dalam praktiknya, terdapat permasalahan yang timbul dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Bogor, seperti Faktor dana yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang sangat minim, Sulitnya membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Informasi serta sosialisasi tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bogor belum tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Kata Kunci: Bantuan hukum, Masyarakat Miskin, Kabupaten Bogor ABSTRACT The purpose of this study is to inform that in order to obtain justice not everyone can pay for the services of an advocate or legal defender, one of which is the poor. Legal aid is very necessary for the poor, which can be obtained without payment (Probono publico). Based on this, Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid was born, hereinafter referred to as the Bankum Law. Furthermore, based on the provisions of Article 19 paragraph (2) of Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid, the implementation of legal aid is regulated by Regional Regulations. Taking into account the matters that have been explained, the Bogor Regency Government made a policy by issuing Bogor Regency Regional Regulation (PERDA) Number 10 of 2016 concerning Legal Aid for the Poor, So that with the establishment of this regulation the Bogor Regency Government has a legal basis to fulfill citizens' constitutional rights the state in the field of legal aid especially for people or groups of the poor. The implementation of legal aid for the poor in Bogor Regency based on Bogor Regency Regional Regulation Number 10 of 2016 concerning Legal Aid for the Poor is organized by the Social Service in accordance with Article 6 number (3) of Bogor Regency Regional Regulation Number 10 of 2016. Social services work together with the Legal Aid Institute (LBH) which has been accredited by the Ministry of Justice and Human Rights. In practice, there are problems that arise in providing legal assistance to the poor in the Bogor Regency area, such as the very minimal funding provided by the Bogor Regency Government, the difficulty of making a Certificate of Inadequacy (SKTM), as well as information and outreach about legal aid for the poor community in Bogor Regency has not been widely conveyed to the public. Keywords: Legal aid, Poor Community, Bogor Regency