1 research outputs found

    Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Money Laundering: Studi Kasus Binary Option Ds

    Get PDF
    Abstract: This paper examines the Criminal Act of Money Laundering (TPPU). The author analyzes the legal process carried out by law enforcement officials against the Money Laundering Act of Brother DS in the Realm of Criminal Law in Indonesia. DS's brother was officially named as a suspect in the case of alleged fraud and non-money laundering (TPPU) by the Police Civic Office. The writing methodology in this study generally uses qualitative research with a juridical-normative approach with several literature references obtained in this study that fraud and money laundering are violations of article 3 of the Law. No. 8 of 2010 which can endanger the stability of the life of society, nation and state based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, at the end of the trial process, the judge actually ruled that DS's brother was not proven to have committed a criminal act of money laundering based on the results of the judge's analysis related to applicable regulations in Indonesia, so that the charges expected by the public prosecutor were not in accordance with the judge's decision at the final hearing. Abstrak: Tulisan ini mengkaji tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penulis menganalisis proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Saudara DS dalam Ranah Hukum Pidana di Indonesia. Saudara DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan tidak pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Metodologi penulisan dalam penelitian ini secara umum menggunakan  penelitian kualitatif  dengan pendekatan yuridis-normatif dengan beberapa referensi kepustakaan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa tindakan penipuan dan pencucian uang merupakan pelanggaran terhadap  pasal 3 UU. No. 8 Tahun 2010 yang dapat membahayakan stabilitas kehidupan bersmasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada akhir proses persidangan, hakim justru memutuskan bahwa saudara DS tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil analisis hakim terkait dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, sehingga tuntutan yang diharapkan oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan putusan hakim pada sidang akhir
    corecore