1 research outputs found
Netralitas Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Tahun 2015 (suatu Studi Tentang Undang-undang No. 6 Tahun 2014 di Desa Bulaemo B Kecamatan Bualemo)
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memperkuat kedudukan birokrasi pemerintahan desa, dimana desa diberikan hak otonom untuk menjalankan pemerintahannya sendiri. Dalam penyelengaraan pemilukada para perangkat pemerintahan tentulah harus memiliki sikap yang tidak merugikan pihak manapun, khususnya merugikan pihak yang akan mencalonkan diri. Dalam hal ini kepala desa mempunyai peran penting untuk menjaga netralitasnya supaya pelaksanaanya dapat berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang pemilu. Netralitas kepala desa yang dimaksud adalah tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye dan tidak memihak dalam arti tidak membantu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Lain halnya dengan desa Bualemo B, Desa ini adalah sebuah desa di kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah