1 research outputs found

    TATA KELOLA PEMBENTUKAN REGULASI TERKAIT PERDAGANGAN MATA UANG KRIPTO (CRYPTOCURRENCY) SEBAGAI ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET)

    Get PDF
    Investasi kripto (Cryptocurrency) sangat berkembang saat ini baik secara global maupun di indonesia, Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau mata uang yang merupakan tujuan pertama diciptakannya mata uang tersebut, dan sisi lainnya adalah sebagai  komoditas atau sebagai aset digital yang lazimnya disebut sebagai Aset Kripto atau Crypto Asset. Sebagai alat pembayaran, cryptocurrency dilarang di Indonesia tetapi sebagai aset di perbolehkan untuk diperdagangkan. Penelitian ini membahas bagaimana tata kelola pembentukan regulasi terkait perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai aset kripto (crypto asset) saat ini? dan Bagaimana pengaturan yang dibutuhkan untuk membangun tata kelola regulasi yang lebih komprehensif terkait aset kripto (crypto asset)?, dari hasil penelitian terdapat pengaturan terkait dengan Aset Kripto yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Peraturan Menteri perdagangan serta peraturan  Bappebti. Tetapi beberapa aspek pengaturan masih belum diatur seperti terkait dengan perlindungan investor/pelanggan aset kripto dalam Bursa/ Pasar Fisik Aset Kripto
    corecore