1 research outputs found
Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik
The legal issue in this study, is about the authority and responsibility of PPAT in registering mortgage rights electronically. This research is a normative legal research. The purpose of this study was to determine the authority and responsibility of PPAT in the electronic registration process of Mortgage related to the statement of accountability and the validity of electronic document. The results showed that PPAT has the authority to submit applications for registration of Mortgage Rights electronically at the Office of the Land Agency and a statement of accountability and validity of electronic document data is a condition for using the electronic based Mortgage Rights service system and is an integrated unit with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 9 of 2019 concerning Electronically Integrated Mortgage Services, the PPAT remains obligated to sign the statement letter. The results of the analysis, that if the electronic documents do not match the actual data, the registration will automatically be rejected by National Land Agency (BPN), as the registration application will not appear. The conclusion is that BPN will process the application electronically, only if the document attached is in accordance with the registration application physical data. Suggestion that can be given to PPAT is not to process registration of mortgage right if there is any mistake in the document required or if the documents are incomplete.
Isu hukum dalam penelitian ini, adalah tentang kewenangan dan tanggung jawab PPAT dalam mendaftarkan Hak Tanggungan secara elektronik. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian untuk mengetahui kewenangan dan tanggung jawab PPAT dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik dikaitkan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data dokumen elektronik. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa PPAT berwenang mengajukan permohonan pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik pada Kantor Badan Pertanahan dan surat pernyataan pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data dokumen elektronik adalah syarat penggunaan sistem layanan Hak Tanggungan secara elektronik serta merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, maka PPAT tetap berkewajiban menandatangani surat pernyataan tersebut. Hasil analisis, bahwa apabila dokumen elektronik tersebut tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, maka secara otomatis pendaftaran tersebut akan ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena aplikasi pendaftaran tidak akan muncul. Kesimpulannya adalah BPN akan memproses permohonan secara elektromnik, jika lampiran dokumen sudah sesuai dengan aplikasi pendaftaran. Saran yang dapat diberikan kepada PPAT adalah untuk tidak memproses pendaftaran hak tanggungan jika terdapat kesalahan persyaratan dokumen atau dokumen tidak lengkap