3 research outputs found

    Poligami, Apakah Maslahat atau Mudarat?

    Get PDF
    Poligami sejalan dengan maqashid al-syari’ah, namun tingkatan maqasidnya hanya berada pada tingkatan maqashid al-tahsiniyyah. Ketiadaan poligami tidak sampai menyebabkan kerugian dan kerusakan terhadap esensial dari maqashid al-syari’ah, baik pemeliharaan keturunan maupun hak-hak terhadap perempuan. Pelaksanaan praktik merupakan pilihan bukan kewajiban, meskipun itu perintah untuk menikahi dua, tiga, atau empat orang perempuan. Akan tetapi, perintah itu sangat erat hubungan dan kaitannya dengan menjaga kehormatan anak yatim perempuan dan janda. Oleh karena itu, terdapat perbedaan hukum yang ditetapkan oleh para ulama terkait poligami tersebut, bahkan ada ulama yang melarang berpoligami kecuali dalam keadaan darurat. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan poligami harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan syarat dan batasan yang telah ditentukan, tidak asal “nyunnah” mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang berdasarkan kepada sumber data sekunder, yaitu kitab dan buku yang membahas poligami dan maqashid al-syariah, serta artikel-artikel yang juga berkaitan dengan topik tersebu

    METODE HISAB TAKWIM TAREKAT SYATTARIYAH DI MINANGKABAU

    No full text
    Artikel ini berbicara mengenai metode hisab takwim yang digunakan oleh tarekat Syattariyah dalammenentukan awal bulan Hijriah. Perbedaan mendasar metode hisab takwim dengan metode yang diterapkanoleh pemerintah, NU, dan Muhammadiyah adalah metode hisab takwim ini bisa dikatakan masih sangattradisional tidak didasarkan pada perhitungan astronomis sedikitpun.Metode yang diterapkan oleh tarekat Syattariyah di Minangkabau menjadi menarik karena mereka memulaipuasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri selalu terlambat satu atau dua hari dari yang ditetapkan olehpemerintah, sehingga muncul anggapan bahwa metode yang digunakan Syattariyah tidak mempunyai dasar.Oleh karena itu, artikel ini ingin menelusuri metode hisab takwim tarekat Syattariyah tersebut dari segi asalusul, dasar dalil, dan metode penghitungannya yang menyebabkan keterlambatan Syattariyah dalam memulaipuasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri

    Wasiat Wajibah Ahli Waris non Muslim dan Murtad

    No full text
    Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa dasar pertimbangan hakim dari sisi usul fikih dan fikih, khususnya terkait yurisprudensi Mahkamah Agung. Terdapat 6 putusan yang sudah memiliki kepastian hukum dan menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung tentang wasiat wajibah, yaitu putusan Nomor. 368K/AG/1995, 51K/AG/1999, 16K/AG/2010, 721K/AG/2015, 218K/AG/2016, 331K/AG/2018. Pada putusan Nomor. 368K/AG/1995 tentang kewarisan anak yang pindah agama, Nomor. 51K/AG/1999 tentang kewarisan anak non-muslim, Nomor. 16K/AG/2010 tentang kewarisan istri non-muslim, Nomor. 721K/AG/2015 tentang kewarisan anak non-muslim, Nomor. 218K/AG/2016 tentang kewarisan beda agama, Nomor. 331K/AG/2018 tentang kewarisan suami murtad. Berdasarkan 6 putusan hakim tersebut, hakim memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang tidak beragama Islam, dan putusan tersebut sudah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung. Berbeda dengan apa yang sudah diatur di dalam hukum Islam dan pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, bahwa wasiat wajibah hanya diberikan kepada orang tua dan anak angkat. Tulisan ini menggunakan metode penelitian library research dengan bersumber kepada kitab-kitab, buku, dan putusan hakim. Dalam hal ini, putusan yang ditetapkan oleh hakim dinilai berkesesuaian dengan nilai-nilai keadilan, meski tidak mengikuti aturan yang sudah berlaku sebagai pedoman oleh hakim Pengadilan Agama, yaitu KHI
    corecore