1 research outputs found

    PENERAPAN PASAL 17 SAMPAI DENGAN PASAL 19 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH OLEH PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM KAITANNYA DENGAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA

    No full text
    Dalam penelitian ini mengambil judul Penerapan Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah oleh Pemegang Hak Atas Tanah dalam kaitannya dengan Pendaftaran Tanah secara sporadik Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dipilihnya wilayah Kecamatan Sungai Raya, adalah dengan melihat konflik di daerah ini cukup tinggi khususnya konflik dibidang batas tanah yang diajukan oleh Masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Wilayah Kecamatan Sungai Raya yang memiliki akses yang cukup dengan dengan pengembangan Wilayah Kota Pontianak, tanah di Wilayah ini memiliki arti yang cukup penting penting, selain memiliki nilai ekonomi (nilai) jual yang sangat tinggi, disisi lain pemetaan terhadap Wilayah ini yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sebelumnya belum maksimal, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi sengketa batas diantara masyarakat sebagai pemilik tanah baik yang sudah didaftarkan kepada Kantor Pertanahan sebelumnya yang dalam hal ini Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Pontianak. Tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini, adalah secara teoritis untuk melakukan pengembangan Ilmu Pengetahuan Hukum, yaitu dengan melakukan analisis hukum terhadap implementasi, faktor dan upaya yang dilakukan terhadap prosedur pendaftaran tanah dengan sisytem Sporadis oleh masyarakat, diatas tanah yang diperuntukan sebagai tanah perkebunan / pertanian.Sementara dalam tujuan praktis adalah ingin mengetahui kendala yang lebih besar yang dihadapi di lapangan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya khususnya di bidang pengukuran, yang berhubungan dengan tanah yang didaftarkan oleh masyarakat selaku pemohon diatas tanah yang diperuntukan kepada tanah pertanian, disisi lain ingin mencari informasi yang didapat di lapangan terhadap kondisi tanah yang diajukan oleh masyarakat melalui Pendaftaran Sistem Sporadis, sehingga dalam penelitian ini mengambil judul sebagaimana Implementasi Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintanh No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dilaksanakan oleh masyarakat ketika ingin melakukan pendaftaran terhadap tanahnya sehingga mendapat kepastian hukum diatas tanah melalui sertifikasi pertanahan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang pertanahan. Keyword : PP No. 24 Tahun 1997, Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Secara Sporadi
    corecore