880,165 research outputs found

    Politik Transaksional dalam Pemilukada Kota Makassar Telaah Hukum Islam dan Hukum Nasional

    Get PDF
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Terdapat 4 laporan praktik politik transaksional yang dibagikan dalam bentuk beras dan uang pada pelaksanaan pemilukada Kota Makassar. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh faktor pendidikan, perekonomian, dan kebiasaan. (2) Bawaslu berperan dalam melakukan berbagai upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap praktik politik transaksional, yang dimana bekerja sama dan melibatkan organisasi masyarakat sipil maupun profesi, serta Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu. (3) Praktik politik transaksional dalam hukum islam dikategorikan sebagai risywah atau suap-menyuap yang merupakan sebuah tindak pidana ta‟ ir dan diharamkan sebagaimana dalam Q.S. al-Baqarah/2:188 dan Hadis Rasulullah Riwayat Ibnu Majah. Dan dalam hukum nasional praktik tersebut dilarang sebagaimana yang termuat dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 73 dan Pasal 187

    Hubungan Pengetahuan, Kesehatan Fisik dan Kesehatan Mental dengan Tingkat Aktivitas Sedentary Mahasiswa pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar

    Get PDF
    Study From Home (SFH) selama masa pandemi covid-19 memberikan dampak bukan hanya pembatasan aktivitas sosial tetapi juga pada aktivitas pembelajaran yang mengharuskan mahasiswa menghadiri kelas secara daring. Hal ini juga berpengaruh terhadap aktivitas sedentary mereka. Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat aktivitas sedentary dan hubungan pengetahuan, kesehatan fisik dan kesehatan mental dengan aktivitas sedentary mahasiswa pada masa pandemi covid-19 di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan cross sectional. Populasi dalam penelitian ini adalah Mahasiswa perguruan tinggi negeri di kota Makassar dengan total sampel sebanyak 461 responden dengan teknik sampling accidental sampling. Hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat aktivitas sedentary mahasiswa dari 461 responden terdapat 181 responden (39.3%) mengalami sedentary rendah, 58 responden (12.6%) mengalami sedentary sedang, dan 222 responden (48.2%) mengalami sedentary tinggi. Selanjutnya dengan menggunakan uji Chi-square diperoleh tidak ada hubungan yang signifikan antara pengetahuan (p = 0,897), kesehatan fisik (p = 0,123), dan kesehatan mental p = 0,551) dengan aktivitas sedentary mahasiswa pada masa pandemic covid-19 di kota Makassar.Oleh karena itu, peneliti merekomendasikan agar mahasiswa lebih memahami informasi terkait sedentary dan membiasakan diri dengan mengurangi durasi dalam kegiatan yang tidak aktif, rajin berolahraga meski ditengah pandemi agar terhindar dari sedentary lifestyle

    Paradigma

    Get PDF
    PARADIGMA: Der Begriff P. ist von Thomas S. Kuhn in die neuere Wissenschaftsgeschichtsschreibung eingeführt worden. Ihm zufolge sind P.en allgemeine kognitive Orientierungsmuster, die für eine gewisse Zeit von den Mitgliedern einer wissenschaftlichen Gemeinschaft als die jeweils gültigen Lösungsmodelle für die Problemstellungen einer Disziplin anerkannt werden. Diesen Zustand bezeichnet Kuhn als Normalwissenschaft. Wird das bisher vorherrschende P. durch ein neu auftretendes in Frage gestellt, so befindet sich diese Wissenschaft in einer Krise, die erst mit der Durchsetzung des neuen P.s überwunden werden kann. Kuhn bezeichnet einen solchen P.wechsel als wissenschaftliche Revolution. Dieser folge keinem vorgegebenen Ziel, sondern kennzeichne die Art und Weise, in der sich der wissenschaftliche Fortschritt als naturwüchsiger Prozeß der Selektion der jeweils erfolgreichsten Problemlösungsstrategie vollzieht. Literatur Kuhn, Thomas S.: Die Struktur wissenschaftlicher Revolutionen, Frankfurt am Main 1967. - Masterman, Margaret: Die Natur eines P.s, in: Lakatos, Imre / Musgrave, Alan (Hrsg.): Kritik und Erkenntnisfortschritt, Braunschweig: Vieweg 1974

    Paradigma - paradigma Manajemen dalam Islam

    Get PDF
    Managemen merupakan unsur terpenting dalam segmen pemikiran hukum Islam karena ia langsung bersentuhan dengan pengaturan pranata sosial. Managemen di bangun di atas sendi-sendi asas persamaan, keadilan, dan pemenuhan hak dan kewajiban. Prinsip kesetaraan dalam Islam mesti diapresiasi secara absolute guna memunculkan sistem yang Islami yang memadukan kebebasan dan pertanggungjawaban. Secara normatif, prinsip-prinsip di atas sudah disebutkan dalam teks ajaran suci baik al-Qur’ān maupun al-Sunnah. Dalam praktiknya, prinsip-prinsip tersebut perlu diaktualisasikan sesuai konteks perubahan dan perkembangan masyarakat. Sebagai makhluk sosial, manusia terus melakukan interaksi dengan linkungan sekitarnya, karenanya, diperlukan perangkat aturan (fiqh) yang dapat mewadahi persoalan-persoalan interaksi sosial tersebut sesuai prinsip kesetaraan dan kemaslahatan.  Untuk keperluan ini, teori-teori  atau norma-norma dalam al-Qur’an maupun al-Hadith perlu diimplementasikan kedalam kehidupan nyata, kontekstual sesuai dengan realitas perkembangan yang tengah terjadi hampir di semua lini kehidupan. berbangsa dan bernegara. Dalam segmen menegemen yang Islami ini sangatlah penting bahwa prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, keterbukaan, cerdas, inovatif dan kreatif dengan konsep metafora rasul (sidq, amanah, tablig dan fatanah), dimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

    Paradigma Interpretif

    Get PDF
    Sebagai kegiatan ilmiah yang sistematik, sistemik dan terencana, penelitian tidak dapat dilakukan tanpa pijakan filosofis yang mendasarinya, mulai dari makna, hakikat, tujuan, hingga metodenya. Pijakan atau landasan filosofis itu berupa paradigma. Paradigma itu apa? Menurut Denzin dan Lincoln (eds.) (1994: 99) paradigma ialah “ a basic set of beliefs that guide action. Paradigms deal with first principles, or ultimates ”. Sedangkan Given (ed. 1990: 591) mengartikan paradigma sebagai “a set of assumptions and perceptual orientations shared by members of a research community”. Sedangkan Guba (dalam Cresweel, 2007: 19) mengartikan paradigma sebagai ‘a basic set of beliefs that guide action’. Banyak definisi tentang paradigma. Masing-masing dengan konsepnya sendiri-sendiri. Tetapi dari semua itu dapat ditarik kesimpulan secara umum bahwa adalah suatu cara pandang tentang sesuatu yang di dalamnya mengandung sejumlah asumsi, teori, model dan solusi tertentu mengenai pokok persoalan, tujuan, dan sifat dasar bahan kajian
    corecore