1 research outputs found
Implementasi Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika Sebagai Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Tulungagung
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis. Pecandu Narkotika supaya terhindar dari proses hukum maka ada aturan mengenai Pelaksanan wajib lapor. Terutama di Kabupaten Tulungagung wajib lapor merupakan hal yang penting mengingat pelaksanaannya masih terkendala oleh beberapa faktor. Kendala wajib lapor bagi pecandu narkotika dikarenakan masyarakat pegunungan maupun pedesaan yang berada di Kabupaten Tulungagung tidak semua memahami aturan wajib lapor bagi pecandu narkotika, dan juga ketersediaan SDM yang kurang terpenuhi atau terbatas dan tidak bisa langsung menjangkaunya. Upaya untuk menanggulangi kendala tersebut, maka petugas BNNK Tulungagung sering menyampaikan ke masyarakat pentingnya proses wajib lapor. Permasalah penelitian ini berkaitan dengan proses pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika dan upaya penanggulangan kendalanya. Adapun tujuannya untuk menggambarkan proses pelaksanaan wajib lapor penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tulungagung dan upaya mengatasi hambatan yang ada dalam rangka pelaksanaan wajib lapor. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Pengumpulan data dilakukan wawancara dengan Petugas BNNK Tulungagung dan penyalahguna narkotika sebagai sample dalam pernyataan permasalahan ini. Data dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu yang tertangkap langsung dilakukan proses pidana tetap berjalan namun apabila kriterianya dibawah SEMA atau 0,5 maka akan menunggu rekomendasi hasil dari team TAT, dan proses pelaksanaan wajib lapor sebagai pecandu yang sukarela diri lapor dicek ulang masih menggunakan apa tidak, kalau mereka positif maka akan kembali ke awal (ke nol), kemudian untuk upaya yang dilakukan oleh BNNK Tulungagung dari pihak penyidik melakukan operasi ke tempat hiburan dan juga kos-kosan, dilakukan upaya turun langsung ke masyarakat bahwa menyampaikan pentingnya proses pelaksanaan wajib lapor tersebut semacam sosialisasi. Kesimpulan yang dapat ditarik bahwa Implementasi wajib lapor bagi pecandu narkotika sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Petugas BNN kurang efektif atau kurang maksimal karena dengan terbatasnya Personil dan ketidakpahaman pecandu narkotika mengenai adanya wajib lapor tersebut