29 research outputs found
Kerukunan Umat melalui Instrument Ekonomi Syariah dalam Pembentukan Transformasi Masyarakat
This article talks about reconciliation of people /through economic instrument of syari'ah in forming of society transformasi. Failure of conventional system make happened deviation of value of social value and of normative society moral so that that system is assumed to fail in to form reconciliation of people in economic tatanan. For that economic intstrument of syari'ah represent one of the alternatives in forming of society transformation with mudharabah instrument, maal baitul, religious obligatory institute, communal ownership institute, alms and all that
Hiwalah Sebagai Solusi Dalam Mengatasi Kredit Macet Dalam Perbankan Syariah
This article talks about Hiwalah as the solution in overcoming credit insurance problem in banking syariah. Hiwalah is a transfer of debt from man is owing to others which to pay for it. This thing doesn't close the possibility that this exercise can be done in the banking world especially relates to bad debt. To overcome bad debt if the pawn was cooperative ownership possession happened bad debt in credit, hence can be transferred to capable to account it with the possession pawn makes a move to the underwriter. Even is side is other can also for others which wish to continue defrayal stucking the with possession which financed is pawn then happened usage sweetener to the underwriter
Hiwalah Sebagai Solusi Dalam Mengatasi Kredit Macet Dalam Perbankan Syariah
This article talks about Hiwalah as the solution in overcoming credit insurance problem in banking syariah. Hiwalah is a transfer of debt from man is owing to others which to pay for it. This thing doesn't close the possibility that this exercise can be done in the banking world especially relates to bad debt. To overcome bad debt if the pawn was cooperative ownership possession happened bad debt in credit, hence can be transferred to capable to account it with the possession pawn makes a move to the underwriter. Even is side is other can also for others which wish to continue defrayal stucking the with possession which financed is pawn then happened usage sweetener to the underwriter
Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah
Tujuan – Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah padaperbankkan syariah, beserta bagaimana cara menanganinya.
Metode – Metode penulisannya yaitu kualitatif literatur, dengan mengumpulkan referensi dari literatur serta undang –undang dan peraturan pemerintah mengenai perbankkan.
Hasil – Penelusuran menunjukkan bahwa pembiayaan bermasalah pada bank syariah dapat merugikan pendapatan dan kontribusi nasional. Penanggulangan dapat dilakukan oleh bank sendiri dengan pendekatan persuasif, termasuk tahapan seperti debt collector, Kantor Lelang, badan peradilan (al-qadha), badan arbitrase (tahkim), dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN."
Originalitas (Novelty) – sebelumnya penelitian ini juga telah dilakukan oleh Aye Sudarto tahun 2020 membahas mengenai Penyelesaian Pembiayaan Bermalah Pada Lembaga Keuangan Syariah Studi BMT Al Hasanah Lampung Timur yang dimana menjadi pembaharuan dari penelitian sebelumnya ialah pada penelitian ini sama-sama meneliti mengenai pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan syariah, yang menjadi perbedaanya ialah terletak pada lokasi penelitian serta permasalahan pada kedua penelitian ini.
Implikasi – implikasi dari penelitian ini secara teoritis berdasarkan hasil penelitian Dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi mengenai bagaimana menangani pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah sesuai aturan yang telah berlaku. Sedangkan secara praktis dapat digunakan sebagai bahan informasi peneliti lainnya dengan permasalahan yang sama. Dapat dijadikan sebagai bahan referensi dalam meningkatkan wawasan dan dapat menunjang perkembanagn ilmu penegtahuan
Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas (Studi Pada Bank Umum Syariah Pada Priode 2016-2020)
Tujuan – Penelitianl ini bertujuanl untukl (1) mengetahuil bagaimana pembiayaan mudharabahl berpengaruh terhadap profitabilitasl (ROE) padal Bank Umuml Syariahl periodel 2016-2020 (2) mengetahuil bagaimana pembiayaanl musyarakah berpengaruh terhadapl profitabilitas (ROE) padal Bank Umuml Syariah periodel 2016-2020 (3) mengetahuil bagaimana pembiayaanl mudharabah danl pembiayaan musyarakahl berpengaruh secara simultanl terhadap profitabilitas (ROEl) pada Bankl Umum Syariahl periodel 2016-l2020.
Metode – Jenisl penelitianl ini adalahl penelitian lkuantitatif. Penelitian ilmiahl yangl sistematisl terhadap lbagian-bagian danl fenomena sertal hubungan lantar-bagian danl fenomena tersebutl
Hasil – Daril hasil analisisl yang telahl dilakukan makal dapat ditarikl kesimpulan bahwal pembiayaan mudharabahl tidak berpengaruh secaral negatif dan tidak signifikan terhadapl Returnl Onl Equity. Pembiayaanl musyarakah ltidak berengaruh secara negatif dan tidak signifikanl terhadap Returnl On lEquity. Pembiayaan mudharabahl danl pembiayaan musyarakahl secara simultanl berpegaruh signifikanl terhadap Returnl On Equity.
Originalitas - Penelitianl ini difokuskan pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah, menghadirkan pemahaman yang mendalam tentang dampak keduanya terhadapl Return Onl Equity (lROE) dalam konteks perbankan syariah.
Implikasi – Penelitianl ini dapatl memberikan wawasan bagi bank syariah di negara-negara lain untuk mengevaluasi strategi pembiayaan dan memperkuat praktik-praktik yang dapat meningkatkan profitabilitas dengan mempertimbangkan kombinasi pembiayaan mudharabah dan musyarakah
Kajian Yuridis Pengelolaan Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah
Tujuan – Penelitian ini membahas tentang ketentuan hukum terkait pengelolaan manajemen risiko dalam perbankan syariah. Permasalahan yang terjadi diantaranya terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah, kepatuhan regulasi dan stabilitas sistem keuangan, yang akan menyebabkan permasalahan hukum yang terkait pengelolaan manajemen risiko dan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan industri perbankan.
Metode – Peneliti menggunakan jenis metode penelitian kualitatif. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode library research (analisis studi pustaka)
Hasil – Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa undang-undang yang mengatur perbankan syariah memiliki aturan yang berkaitan dengan manajemen risiko. Persyaratan ini diatur oleh UU No. 21 Tahun 2008. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bank syariah dan UUS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, menjaga nasabah, dan menekankan pentingnya memberikan informasi kepada nasabah mengenai potensi risiko.
Originalitas – Studi ini mengungkap permasalahan buruknya penerapan peraturan perundang-undangan terkait manajemen risiko di perbankan syariah, yang berdampak pada ekspansi dan kelangsungan sektor perbankan dalam jangka panjang.
Implikasi – Ketentuan hukum terkait pengelolaan manajemen risiko dalam perbankan syariah akan mengembangkan strategi dan praktik terbaik dalam pengelolaan manajemen risiko yang tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan jangka panjang industri perbankan syariah serta memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek operasional, kepatuhan dan strategis perbankan syariah
Implikasi Syirkah Amlak Dalam Membangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus Di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau)
Penelitian ini membicarakan tentang Implikasi Syirkah Amlak dalam Membangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin mengatur semua aspek kehidupan umatnya. Syirkah Amlak merupakan penjabaran maqasid syariah terhadap pemeliharan harta dan salah satu alternatif dalam menyelasaikan persolaan yang selama ini terjadi pada masyarakat, dimana kemiskinan wujud disebabkan berbagai faktor, salah satunya adalah tidak mempunyai modal dalam melakukan usaha. Kasus yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah harta warisan dijadikan sebagai modal dalam membangun usaha kemandirian ekonomi, yang selama ini masyarakat beranggapan bahwa harta warisan tersebut harus dibagi berdasarkan pemahaman makna ayat dalam al-Qur’an dan hadis Nabi. Di samping itu peneliti ingin melihat implikasi syirkah amlak dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat dari aspek maqasid syariahnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif (depth interview), sumber data yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan Historis. Sedangkan analisa data peneliti menggunakan deskriptif analitik (analitic descriptive research). Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa tingkat keberhasilan syirkah amlak dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat mencapai 93,75%, sedangkan 6,25%masih stagnan, namun untuk kebutuhan keluarga sudah terpenuhi, adapun implikasinya sesuai dengan konsep maqasid syariah
Prinsip Dasar Dan Aspek Filosofis Dalam Konsumsi Ekonomi Syariah
Artikel ini membahas prinsip utama dan landasan filosofis dalam konsumsi ekonomi syariah, yang menitikberatkan pada keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual sesuai dengan ajaran Islam. Konsumsi dalam ekonomi syariah memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan ekonomi konvensional karena berorientasi pada tujuan ibadah serta mengedepankan nilai-nilai maqasid al-shariah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis untuk menggali konsep kebutuhan manusia yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama: dharuriyat (kebutuhan primer), hajiyat (kebutuhan sekunder), dan tahsiniyat (kebutuhan tersier). Prinsip etika konsumsi dalam ekonomi syariah mendorong pola hidup yang adil, sederhana, sesuai dengan aturan halal, serta menghindari sifat boros, dengan fokus pada kemaslahatan dan keberlanjutan. Penekanan pada konsumsi yang berkualitas dan pemenuhan kebutuhan secara seimbang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan individu dan masyarakat, sekaligus menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan
Studi Literatur: Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Tujuan – Tujuan dari Penulisan ini untuk membahas tentang penilaian kesehatan Bank Syariah, Dasar hukum tentang pengaturan penilaian kesehatan Bank Syariah (BUS dan BPRS) merujuk kepada aturan UU, PP, PBI, POJK dan surat edaran BI, OJK dan menjelasakan tentang penilaian RGEC pada Bank Syariah.
Metode – Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian studi pustaka. Penulisan ini menggunakan jenis literatur review terhadap berbagai sumber bacaan yang berhubungan dengan penilaian kesehatan Bank Syariah, dasar hukum BUS dan BPRS, dan RGEC.
Hasil – Penelitian ini menunjukkan penilaian kinerja bank untuk mengatasi risiko dan memantau kinerjanya, mencerminkan fungsi dan kesehatan bank. Penilaian kesehatan Bank Umum Syariah (BUS) didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan bank menjaga tingkat kesehatannya sesuai dengan POJK No. 8 tahun 2014. Sementara itu, penilaian kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mengikuti Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007. Metode RGEC, pengembangan dari CAMELS, menilai delapan faktor risiko, termasuk kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, stratejik, kepatuhan, dan reputasi dalam operasional bank.
Originalitas – Penulisan ini mengungkapkan penilaian kesehatan pada bank syariah, dasar hukum Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS), dan penjelasan tentang penilaian RGEC (risk profile, governance, earnings and capital).
Implikasi – Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat berperan sebagai intermediasi, dapat membantu kelancaran arus pembayaran, dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai kebijakan khususnya kebijakan moneter
